
JAKARTA – Sidang etik terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Ibukota Selatan, AKBP Bintoro terkait dugaan persoalan hukum pemerasan miliaran rupiah segera dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Saat ini Bintoro kemudian tiga polisi lainnya yang tersebut diduga terlibat di persoalan hukum ini sudah dimutasi dari jabatannya.
“Terhadap yang digunakan bersangkutan lalu tiga orang lainnya telah dilakukan dimutasi dari jabatannya kemudian telah terjadi dijalankan penempatan khusus atau Patsus pada Bidpropam Polda Metro Jaya,” kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Radjo Alriadi, Rabu (29/1/2025).
Kini Polda Metro Jaya pun berada dalam berkoordinasi dengan Paminal terkait sidang etik yang digunakan akan digelar.
Radjo Alriadi menjelaskan bahwa, dugaan pemerasan itu akan terungkap pada sidang etik.
“Selanjutnya Bidpropam Polda Metro Jaya akan menyelesaikan penyelidikan. Dari Bidpropam Polda Metro Jaya bersatu nanti dengan Paminal dan juga segera menyelenggarakan sidang kode etik terhadap yang bersangkutan,” jelasnya.
Polda Metro Jaya, lanjut Radjo Alriadi, juga berada dalam melakukan klarifikasi terhadap korban terkait persoalan hukum ini. Dari keterangan itu, polisi menduga ada keterlibatan pihak lain pada tindakan hukum ini.
“Kita bersama-sama melaksanakan penyelidikan sampai dengan hari ini,” tuturnya.
Diketahui AKBP Bintoro sudah pernah diamankan oleh Bid Propam Polda Metro Jaya buntut dugaan tindakan hukum pemerasan terhadap anak pelaku bisnis hingga miliaran rupiah.






