
JAKARTA – Menteri Koordinator Sektor Hukum, HAM, Imigrasi juga Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa pemerintahan Prancis belum memohonkan terpidana mati Serge Areski Atlaoui dipulangkan dari Indonesia. Diketahui, Serge adalah warga negara Prancis yang tersebut diamankan dalam sebuah pabrik narkoba Cikande, Tangerang pada 11 November 2005.
Yusril mengungkapkan bahwa permintaan pemindahan of prisoner atau pemindahan tahanan untuk terpidana berakhir Serge Areski Atlaoui masih pada tahap pembicaraan. Hal yang disebutkan disampaikan Yusril usai mengadakan pertemuan dengan Duta Besar Prancis untuk Indonesia Fabien Penone di dalam Gedung Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Hari Jumat (20/12/2024) siang.
“Jadi agak berbeda dengan Australia serta Filipina, jadi perkara Serge ini masih di tempat tahap-tahap awal pembicaraan dan juga belum ada pembicaraan yang mana mendalam mengenai persoalan ini,” kata Yusril pada jumpa pers.
Yusril menjelaskan bahwa dokumen-dokumen terpidana Serge sudah diserahkan di area antaranya putusan Mahkamah Agung (MA), penolakan grasi, juga kondisi kebugaran pada waktu ini. “Dan eksekutif Perancis juga akan mempertimbangkan, jadi belum mengajukan permintaan untuk pemindahan narapidana yang mana bersangkutan,” kata Yusril.
“Jadi masih panjang diskusinya, jadi saya kira belum ada hal yang dimaksud katakan mengenai langkah apa yang akan diambil terhadap narapidana Serge warga negara Perancis ini akibat masih pada pembicaraan dalam tahap yang digunakan awal sekali,” sambungnya.
Yusril menjelaskan bahwa terpidana Serge dijatuhi hukuman meninggal oleh MA dikarenakan perkara psikotropika tidak narkotika. Dia menuturkan, permohonan grasi Serge telah ditolak oleh Presiden RI.
Dirinya mengungkapkan bahwa pada waktu ini Serge di keadaan sakit serta juga sudah menjalani operasi. Karena hal tersebut, kata Yusril, Serge memohon terhadap pemerintah Perancis untuk dipindahkan.
“Dan sekarang ini yang mana bersangkutan di keadaan sakit sehingga dipindahkan sementara dari Nusakambangan ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba lantaran mengalami sakit karsinoma lalu juga telah dilaksanakan operasi beberapa waktu yang mana lalu juga kondisi sakitnya memang benar agak serius. Dan lantaran itu yang bersangkutan melalui pemerintah Perancis minta supaya menjalani hukumannya itu dipindahkan ke Perancis,” tambahnya.
Oleh lantaran itu, Yusri menyampaikan bahwa permohonan perpindahan yang dimaksud merupakan inisiatif pribadi Serge, tidak eksekutif Perancis. “Dan kami sudah pernah menerima juga surat dari Menteri Kehakiman Perancis menjelaskan tentang sistem hukum dalam Prancis kemudian juga terkait dengan pemindahan narapidana yang mana kalau kami pelajari sepintas memang sebenarnya masih memerlukan diskusi yang tersebut sangat mendalam antara pemerintah Indonesia serta pemerintah Perancis,” ungkapnya.
Dalam pertemuan tersebut, Yusril dan juga Dubes Fabien juga mengkaji mengenai peningkatan kerja sejenis Indonesia – Perancis khususnya dibidang hukum. Salah satunya terkait dengan perjanjian mutual legal assisten (MLA)
“MLA antara pemerintah Indonesia dengan Perancis yang dimaksud telah dilaksanakan pada Bali beberapa bulan yang lalu sebelum terjadi pergantian pemerintahan dan juga ini akan dilanjutkan oleh pemerintahan yang mana baru sekarang. Sehingga diharapkan di waktu yang tidak ada terlalu lama perjanjian tentang mutual legal assisten antara pemerintah Indonesia lalu otoritas Perancis dapat dilaksanakan,” pungkasnya.






