
JAKARTA – Revisi UU Kejaksaan dan juga KUHAP dinilai sebagai bukti ketidakpastian hukum pada Indonesia. Hal itu dikhawatirkan menimbulkan penegakan hukum semakin kacau.
“Kasus pagar laut Tangerang dan juga tindakan hukum timah adalah dua contoh ketidakpastian hukum yang digunakan disebabkan oleh kewenangan berlebih jaksa,” kata Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi, Kamis (13/2/2025).
Haidar menjelaskan, tindakan hukum pagar laut Tangerang setidaknya ditangani oleh tiga lembaga penegak hukum. Mulai dari Polri, KPK, hingga Kejaksaan. Polri mengusut dugaan pidana umumnya, sedangkan KPK dan juga Kejaksaan sama-sama mengusut dugaan pidana korupsinya.
“Antara KPK kemudian Kejaksaan dua lembaga penegak hukum menangani satu persoalan hukum korupsi jelas tidak ada efisien juga menyebabkan ketidakpastian hukum,” ucapnya.
Untuk menghindari hal-hal seperti itulah mengapa KUHAP yang dimaksud berlaku ketika ini mengatur pemisahan fungsi kewenangan lembaga penegak hukum. Polri kemudian PPNS sebagai penyidik, jaksa sebagai penuntut umum serta hakim sebagai pengadil.
Sedangkan KPK sebagai lembaga ad-hoc yang tersebut diberi tugas khusus pada pemberantasan aktivitas pidana korupsi dengan gabungan fungsi penyidikan sekaligus penuntutan.
“Namun kewenangan jaksa sebagai penyidik aktivitas pidana tertentu di UU Kejaksaan telah dilakukan mengganggu keteraturan penegakan hukum tersebut. Padahal perbuatan pidana tertentu bukanlah cuma korupsi. Kini jaksa terkesan lebih banyak daripada KPK hingga menutupi fungsi utamanya sebagai penuntut umum,” jelasnya.
Selain itu, ketidakpastian hukum akibat kewenangan berlebih jaksa juga tercermin dari persoalan hukum timah. Kasus timah disebut-sebut sebagai perkara korupsi terbesar dalam Indonesia bertolak-belakang dengan vonis hakim.






