
JAKARTA – Industri asuransi di tempat Indonesia menghadapi berbagai macam tantangan pada sedang kondisi global yang tidak ada menentu. Dalam acara HUT ke-8 Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI), Ketua Panitia, Herold menyoroti tantangan yang tersebut dialami bidang tersebut, teristimewa mengenai hambatan menurunnya jumlah total agen asuransi dalam di negeri.
“Hingga 2022, jumlah keseluruhan agen asuransi pada Indoneia tercatat sebanyak 600.000 agen. Namun pada tahun 2023, jumlah keseluruhan yang disebutkan menyusut menjadi 500.000 agen. Kalau dihitung secara kasar, berkurang sebanyak 100.000. Kondisi ini jadi tantangan untuk kita,” kata Herold di konferensi pers, di tempat Menara Batavia, Jakarta.

Sementara itu Ketua Umum PAAI, H Muhammad Idaham mengatakan, penurunan jumlah total agen asuransi itu terjadi akibat banyak penduduk Indonesia yang digunakan memilih polis asuransi melalui smartphone. “Perubahan dari era agent brand office ke digital ini memengaruhi kurangnya agen,” ungkap Idaham.
Idaham menjelaskan, sekarang perusahaan asuransi bukan merekrut agen tapi merekrut agency. Hal inilah yang dimaksud memproduksi jumlah keseluruhan agen menurun, dari konvensional ke digital insurance.
Menurut Idaham, untuk mengatasi tantangan tersebut, PAAI sudah pernah bergerak melakukan sosialisasi untuk merekrut agen-agen asuransi muda. “Kami adakan roadshow dengan duta yang dimaksud ada ke Perguruan Tinggi, hingga SMA. Kami bagikan tentang bagaimana faedah asuransi bagi perorangan kemudian keluarga, serta bagaimana mereka itu dapat jadi penerus juga agen asuransi,” kata Idaham.
Selain itu, kata Idaham, tantangan lain yang dimaksud dihadapi bidang ini yaitu adanya praktik poaching atau perekrutan agen secara bukan sehat dalam lapangan usaha asuransi. Praktik poaching dalam mana agen pindah perusahaan akibat tawaran kompensasi yang digunakan lebih lanjut tinggi ini berpotensi menciptakan ketidakstabilan pada bidang lalu menghambat perkembangan agen secara berkelanjutan.
Herold juga menyoroti tantangan lain yang mana dihadapi PAAI. Yakni adanya pemuaian biaya medis, yang dimaksud menyebabkan kenaikan premi asuransi kesehatan. Kondisi ketika ini biaya medis yang dimaksud semakin mahal, perkembangan teknologi rumah sakit, dan juga kenaikan nilai tukar obat menyebabkan perusahaan asuransi juga harus menyesuaikan premi.
Selain itu, over-utilization pada beberapa rumah sakit, di tempat mana tindakan medis yang digunakan sebenarnya tak perlu dilakukan. Juga menambah beban biaya medis. Kondisi ini, kata Herold berdampak pada peningkatan rasio klaim yang digunakan signifikan pada perusahaan asuransi, sehingga premi harus disesuaikan.
“Ini tentu mempengaruhi daya beli serta minat rakyat terhadap item asuransi, dan juga agen harus mampu menjelaskan penyesuaian ini dengan bijak untuk nasabah,” pungkas Herold.






