
JAKARTA – Serikat pekerja rokok tembakau mengingatkan bahwa aturan kemasan rokok polos tanpa merek akan berdampak pada menjamurnya hasil rokok ilegal yang tersebut tersebar dalam masyarakat. Hal ini nantinya akan berdampak terhadap penurunan pemasukan negara melalui cukai hasil tembakau.
Imbasnya lagi antara lain ancaman bagi ketersediaan lapangan kerja yang digunakan sebelumnya ada di area lingkup lapangan usaha tembakau . Karena itu pada pekan lalu, Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan juga Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) menyelenggarakan unjuk rasa di dalam Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes), tepatnya pada Kamis (10/9/2024).
“Sehingga peraturan menyengsarakan para buruh, pada waktu ini lapangan pekerjaan sulit, Kedua akibat rokok ditekan terlalu mahal sebab setiap tahun cukai naik kemudian produksi harus dibatasi,penjualan dibatasi, yang digunakan akhirnya yang digunakan mengalami perkembangan adalah rokok ilegal,” kata Ketua Umum PP FSP RTMM SPSI, Sudarto AS.
Ia juga mengungkapkan bahwa unjuk rasa ini merupakan langkah kesekian yang dimaksud ditempuh pihaknya di memperjuangkan hak-haknya sebagai pekerja yang tersebut terancam kehidupannya akibat adanya pasal restriktif inisiatif Menteri Kesejahteraan Budi Gunadi Sadikin melalui PP 28/2024 kemudian Rancangan Permenkes.
Sudarto mengatakan, PP 28/2024 merupakan kebijakan yang dimaksud menciptakan lapangan usaha rokok beserta usaha warga yang terkait di tempat dalamnya akan semakin terancam. karena itu pada waktu ini hanya sektor rokok sudah ada terlalu banyak tekanannya. Ditambah lagi kata Sudarto di aturan yang dimaksud terdapat aturan kemasan rokok polos tanpa merek, dirancang melalui RPMK yang digunakan penuh kejanggalan.
Setelah beberapa jam menyuarakan aspirasinya dengan lantang di dalam jalan Rasuna Said, akhirnya pihak Kemenkes yang tersebut diwakili oleh Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kemenkes RI, Benget Saragih membuka ruang untuk audiensi pada waktu massa melakukan aksi.
Benget mengatakan, pihaknya akan melibatkan buruh di menyusun RPMK, khususnya terkait kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek.
“Terima kasih untuk teman-teman, sesuai kesepakatan bersama. kami sangat menerima aspirasi serta akan melibatkan bapak ibu pada penyusunan RPMK yang dimaksud mana yang terdampak adalah buruh ya pak. Kita akan bersama-sama menyusun, ini bukanlah janji tapi ini akan kita laksanakan,” katanya.
Dari hasil pertemuan tersebut, Sudarto menyatakan bahwa terkait dengan aturan kemasan rokok polos tanpa merek merupakan aturan yang mana dibuat untuk mengamati reaksi rakyat maupun lapangan usaha rokok itu sendiri. Terkait dengan zonasi larangan perdagangan kemudian iklan rokok nantinya akan ada pembahasan lebih banyak lanjut.






