
Romli Atmasasmita
Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Tahun 1999 telah terjadi berlaku kurang lebih tinggi 25 (dua puluh lima) tahun yang mana lampau sampai ketika ini. Dari pengalaman praktik penegakannya rutin memunculkan penafsiran hukum berbeda dari para ahli, praktisi hukum, juga akademisi hukum.
Perbedaan tafsir hukum yang dimaksud sejatinya dipicu oleh kurangnya pemahaman mengenai aspek historis, tujuan pembentukannya (teleologis), normative-sistematis dan juga abstraksi logis, dan juga tafsir hukum lainnya yang digunakan berkaitan erat dengan perkara korupsi yaitu berasal dari sumber hukum umum hukum pidana yaitu, undang-undang, doktrin hukum pidana, serta putusan pengadilan yang digunakan berkekuatan hukum tetap memperlihatkan (yurisprudensi).
Kelaziman praktik aparat penegak hukum (APH) menggunakan kedua UU Tipikor yang dimaksud merupakan wujud nyata aliran/paham legalistik yang digunakan bertumpu pada asas tiada pidana tanpa kesalahan. Konsekuensi logis pemahaman aliran legalistik mengakibatkan tafsir hukum khususnya berhadapan dengan ketentuan Pasal 2 juga Pasal 3 UU Tipikor 1999 sebagai berikut: sekalipun modus operandi suatu pelanggaran itu masuk wilayah peraturan perundangan lain, akan tetapi bila unsur-unsur pasal tindakan pidana korupsi telah lama terpenuhi, maka UU Tipikor dapat diterapkan.
Pendapat ini berbeda dengan pendapat bahwa, ketentuan Pasal 144 UU Tipikor 1999 harus ditafsirkan sesuai dengan maksud juga tujuan pembentuk UU yaitu membatasi perluasan penerapan ketentuan Pasal 2 serta Pasal 3 UU Tipikor 1999 terhadap setiap pelanggaran UU yang tersebut sudah mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Pendapat pertama dilandaskan pada asas legalitas, sedangkan pendapat kedua dilandaskan pada tafsir teleologis. Adanya perbedaan tafsir hukum yang dimaksud mencerminkan belum terdapat kepastian hukum tentang penerapan UU Tipikor 1999/2001 terhadap pelanggaran UU yang mana menimbukan kerugian keuangan negara.
Masalah tafsir hukum yang dimaksud kedua adalah mengenai unsur perbuatan yang bersifat melawan hukum (PMH) yang mana terdapat pada Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor `1999. Penerangan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengemukakan sebaga berikut: Yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” pada Pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum pada arti formil maupun pada arti materiil, yakni meskipun perbuatan yang dimaksud tidaklah diatur pada peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan yang disebutkan dianggap tercela akibat bukan sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma hidup sosial di masyarakat, maka perbuatan yang dimaksud dapat dipidana.
Dalam ketentuan ini, kata “dapat” (menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara) sebelum frasa “merugikan keuangan atau perekonomian negara” menunjukkan bahwa aktivitas pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya perbuatan pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang dimaksud telah dirumuskan, tidak dengan timbulnya akibat. Selanjutnya dinyatakan bahwa, benar langkah pidana korupsi adalah langkah pidana formil.
Masalah tafsir ketiga dari UU Tipikor 1999/2001 adalah mengenai unsur kerugian keuangan negara. Unsur kerugian keuangan negara telah terjadi berhasil dirumuskan pengertiannya secara hukum, yaitu terdapat pada ketentuan Pasal 1 nomor 22 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yaitu Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan juga barang, yang tersebut nyata dan juga pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.






