
Jakarta – Kementerian Kelautan dan juga Perikanan (KKP) belum sanggup meyakinkan tindakan hukum penyelundupan benih benur lobster ke Negara Indonesia selama ini dilakukan mafia atau berhubungan dengan politikus. Juru bicara KKP, Wahyu Muryadi, menyampaikan pelaku penyelundupan selama ini adalah penduduk berpengalaman.
“Silakan tanyakan ke aparat penegak hukum sekadar ya kan, terus ini siapa? (mafia) apakah cuma kurir? apakah ini bandarnya? nah itu silahkan ditelusuri kami tak punya data-data untuk itu ya,” ujar Wahyu Muryadi saat dikonfirmasi terkait mafia penyelundupan lobster berhubungan dengan para politikus pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Menurut Wahyu, para penyelundup tidak ada jera walau telah lama ditangkap aparat penegak hukum dari persoalan hukum penyelundupan BBL. “Bisa bayangkan pasti itu adalah orang-orang yang telah kapalan melakukan itu dari dulu kemudian enggak kapok-kapok gitu ya kan?” ucap dia.
Padahal menurut Wahyu, pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Kelautan kemudian Perikanan (Permen KP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, serta Rajungan. Regulasi itu menurutnya bagian dari skema mempermudah pengusaha perusahaan lobster mengirim hasil budi dayanya ke luar negeri.
“Padahal sudah ada dikasih skema yang menyita perhatian untuk sanggup ia (pengusaha lobster) bisa saja bahagia secara bisnisnya aman serta nyaman, negara juga dapat rezeki, bisa saja ditampung dengan nilai yang tersebut telah ditetapkan tarif minimalnya oleh KKP,” tuturnya.
Dia menambahkan, dari regulasi yang tersebut sudah ditetapkan Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono, harga jual lobster ketika ini sudah naik. Patokan tarif lobster dari Permen KP Nomor 7 tahun 2024 yaitu Mata Uang Rupiah 8.500 per ekor, hal ini menurut dia, lebih besar mahal daripada sebelumnya cuma Rupiah 3.000 per ekornya.
“Jadi sekarang para pencari benur itu yang tersebut kemudian nyetor benurnya itu ditetapkan minimal harganya Rp8.500 per ekor ya, dibeli dari petani untuk peraturan yang digunakan telah ditetapkan oleh Menteri Kelautan Perikanan,” kata dia.
Sebelumnya, perkara penyelundupan BBL terbentuk pada wilayah Lebak, Banten pada Selasa, 1 Oktober 2024. Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korps Kepolisian Perairan serta Atmosfer (Korpolairud) Badan Pemelihara Ketenteraman (Baharkam) Polri menyatakan, telah terjadi menyita hampir 134 ribu ekor benih lobster senilai Mata Uang Rupiah 32,8 miliar pada tindakan hukum tersebut.
“Dari 134 ribu BBL ini, kami berhasil menyelamatkan kerugian negara berjumlah Rupiah 32,8 miliar lebih banyak dengan asumsi satu benih itu ke kisaran, lingkungan ekonomi gelapnya kalau berhasil diekspor ke mancanegara sebesar Rupiah 200-250 ribu, tergantung dari jenis variannya,” kata Kepala Subdirektorat Penegakkan Hukum Ditpolair, Komisaris Besar Donny Charles Go di konferensi pers di Tanjung Priok, Ibukota Indonesia Utara pada Jumat, 4 Oktober 2024.
Menurut dia, benih lobster yang disebutkan terdiri dari 121.350 ekor lobster jenis pasir kemudian 12.648 ekor lobster jenis mutiara. Benih-benih lobster senilai puluhan miliar rupiah itu kemudian dilepasliarkan ke laut ke wilayah Pandeglang, Banten. Donny menyampaikan perdagangan benih lobster ilegal salah satunya di aktivitas pidana perikanan. “Kasusnya dalam bentuk pengelolaan hasil laut yang digunakan dikerjakan tanpa izin,” ujar dia.
Jokowi Perintahkan ASN Pindah ke IKN Januari 2025, Hal ini Fasilitas yang dimaksud Mereka Dapat
Artikel ini disadur dari Ada Mafia di Balik Penyelundupan Benih Lobster, KKP: Coba Tanya Aparat






