
Penindakan dilaksanakan 2023, tapi vonisnya jatuh 2024. Ada tiga (penjual ikan hias), di Kota Sleman dua juga di dalam Bantul satu
Yogyakarta – Dinas Kelautan juga Perikanan (DKP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menindak tegas penjual ikan predator kemudian invasif di wilayah ini oleh sebab itu ikan yang disebutkan telah dilakukan mengancam keberlangsungan sistem ekologi perairan, khususnya perikanan.
Kepala Sektor Kelautan Pesisir lalu Pengawasan DKP DIY Veronica Vony Rorong pada waktu dihubungi pada Yogyakarta, Jumat, mengatakan, tiga pemilik toko ikan hias di dalam DIY telah lama diadili kemudian divonis hukuman kurungan satu hingga dua bulan akibat terbukti mengirimkan ikan itu.
"Penindakan dilaksanakan 2023, tapi vonisnya jatuh 2024. Ada tiga (penjual ikan hias), di dalam Kota Sleman dua serta dalam Bantul satu," ucap dia.
Vony mengatakan, setiap pengawasan peredaran ikan invasif itu bersinergi dengan Direktorat Kepolisian Perairan dan juga Atmosfer (Ditpolairud) Polda DIY.
"Untuk yang digunakan mengirimkan dalam toko, sementara ini sudah ada tak ada. Tapi kalau yang mana 'online', kami masih menemukan, hanya sekali di mana kami mau berinteraksi, ikannya tak ada jadi belum ketemu ikannya," ucap dia.
Menurut Vony, penindakan penjual ikan predator digencarkan mengingat persebaran ikan yang disebutkan sangat cepat kemudian sudah merajalela di dalam perairan DIY baik pada sungai maupun waduk.
Dia mencontohkan, pada Waduk Sermo, Kulon Progo diperkirakan mencapai 80 persen ikan sudah pernah didominasi ikan predator jenis Red Devil.
"Kalau warga mancing dapetnya bukanlah ikan lokal, tapi Red Devil lalu mereka itu itu berkembangnya sangat cepat," ujar dia.
Selain cepat beranak-pinak, menurut dia, ikan-ikan yang tersebut bersifat buas atau predator itu juga memangsa ikan asli atau ikan spesies lain.
Karena itu, pemasukan, pembudidayaan, peredaran kemudian pengeluaran jenis ikan yang dimaksud membahayakan itu telah lama dilarang keras melalui Peraturan Menteri (Permen) Kelautan Perikanan (KP) Nomor 19 tahun 2020.
Selain menindak penjualnya, sosialisasi lalu pengawasan diintensifkan melibatkan Tim Komunitas Pengawas (Pokmaswas) yang dimaksud bertugas melihat, mendengar, serta melaporkan adanya pemeliharaan ikan itu.
Vony mengimbau warga yang masih memelihara atau jual agar secara sukarela segera mengemukakan ikan itu ke DKP DIY atau memusnahkan secara mandiri.
Memelihara maupun menjadikan ikan predator sebagai hiasan, ditegaskan Vony juga dilarang sesuai Permen KP Nomor 19 tahun 2020.
Sejak awal 2024, DKP DIY telah dilakukan memusnahkan sejumlah 31 ekor ikan predator yang mana terdiri melawan 28 ekor ikan jenis Aligator, 2 ekor Piranha, lalu 1 ekor Arapaima.
Sementara, hingga sekarang tercatat lima warga yang telah terjadi mengemukakan secara sukarela. "Kalau yang digunakan pemilik pribadi, saya rasa masih ada, masih banyak," ujar dia.
Dia menjamin penyerahan secara sukarela tidaklah akan dikenai sanksi kemudian apabila dibutuhkan DKP DIY siap melakukan penjemputan ikan itu.
"Masyarakat enggak usah takut. Dengan dia mendeklarasikan pada kami, dia tak kena sanksi apa-apa. Cukup diserahkan pada kami, jangan sampai saking takutnya nanti malah dibuang ke sungai dikarenakan sanggup mengganggu keseimbangan, menghancurkan ekosistem," tutur Vony.
Artikel ini disadur dari DKP tindak tegas penjual ikan predator di DIY






