
JAKARTA – Wakil Menteri (Wamen) Kementerian Agraria juga Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan mengungkapkan pihaknya akan mendalami indikasi pagar laut 30,1 kilometer (Km) di tempat Tangerang, Banten untuk reklamasi. Apalagi, disebut-sebut apabila benar untuk reklamasi akan merugikan negara hingga Rp300 triliun.
“Itu yang mana harus kita dalami motifnya,” tegas Ossy di dialog INTERUPSI dengan tema HGB Pagar Laut Dicabut, Siapa Diusut, dalam iNews, Kamis (23/1/2025).
Lebih lanjut, Ossy menyatakan bahwa ketika ini pihaknya melalui Aparat Pengawasan Intern otoritas (APIP) maupun Inspektorat Jenderal sedang mengusut para pegawai yang dimaksud mengeluarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan juga Sertifikat Hak Milik (SHM) sebanyak 263 bidang di tempat laut Tangerang.
“Kami, yang tersebut kami bisa saja periksa juga kita bisa jadi teliti adalah pegawai-pegawai kami yang digunakan mengeluarkan sertifikat ini. Saat ini sedang dijalankan pemeriksaan oleh APIP ataupun internal dari inspektorat jenderal akibat itu juga bagian dari apa yang tersebut akan menjadi dasar-dasar kita untuk melakukan pembatalan ini,” ujarnya.
Ossy menjelaskan bahwa penerbitan HGB juga SHM dijalankan sesuai prosedur yang mana diatur di Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2021. Namun, sertifikat di area kawasan ini diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota akibat ukuran bidang tanah tak melebihi 3 hektare untuk perusahaan atau 1 hektare untuk individu.
“Nah di perkara ini memang benar wewenang itu ada di area Kantor Pertanahan kabupaten kota lantaran besaran sertifikat ada 263 bidang dengan luasan yang mana tidaklah mencapai maksimal di tempat bawah 3 hektare untuk perusahaan kemudian satu hektare untuk perorangan,” tambahnya.
Ossy menyebutkan bahwa mayoritas dari 263 sertifikat pada kawasan yang dimaksud diterbitkan pada 2023. Meski begitu, belum semua sertifikat dicabut. “263 HGB kami komunikasikan yang ada di dalam luar kawasan pantai sebagian besar jadi tidaklah semuanya yang dimaksud akan dicabut, tentunya yang pasti ada pada luar kawasan pantai,” jelasnya.
Ossy menegaskan bahwa laut tidak ada bisa saja dijadikan objek HGB kecuali pada persoalan hukum tertentu, seperti reklamasi yang digunakan sudah pernah melalui prosedur hukum yang digunakan benar. Namun, sertifikat yang tersebut diterbitkan untuk kawasan yang tersebut masih sebagai laut akan dibatalkan.
“Tapi yang mana kami ingin disampaikan adalah bahwa spirit dari Kementerian ATR/BPN tentunya sertifikat HGB lalu SHM yang digunakan berada nyata-nyata di dalam menghadapi laut pasca penelusuran dengan badan informasi geospasial pasti akan kita lakukan pembatalan setelahnya semua proses ini kita bisa saja selesaikan secara secepat-cepatnya. Kalau perlu besok selesai,” pungkasnya.






