
SEMARANG – Melalui acara Sengkuyung, otoritas Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah berhasil menagih tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) senilai Rp95 miliar hanya saja pada waktu sebulan, tepatnya pada Oktober 2024.
Program Sengkuyung merupakan upaya yang digunakan dilaksanakan oleh Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Jawa Tengah untuk menekan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor. Proyek yang disebutkan disosialisasikan mulai September 2024, sedangkan pelaksananya dilaksanakan pada Oktober 2024.
Melalui inisiatif tersebut, Pemprov Jateng melakukan penagihan melalui surat tagihan untuk pemilik objek pajak, yang diberikan melalui pemerintah kabupaten/ kota, pemerintah kecamatan, hingga pemerintah desa.

Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana mengatakan, pada evakuasi pajak kendaraan bermotor ini, juga ada sinergitas antara Bappenda, kemudian Dirlantas Polda Jateng, serta Jasa Raharja.
“Ini merupakan satu kesatuan, sinerginya untuk menghadirkan publik agar mematuhi pembayaran pajak kendaraan bermotor,” kata Nana usai menerima audiensi Bappenda, Dirlantas Polda Jateng, lalu Jasa Raharja pada ruang kerjanya pada Hari Senin (2/12/2024).
Atas pengembangan kegiatan Sengkuyung ini, Nana Sudajana mendapatkan penghargaan dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Korlantas Polri serta PT Jasa Raharja yang tersebut merupakan pembina Samsat pusat.
Dengan diterimanya penghargaan ini, Nana memohonkan agar penyelenggaraan kegiatan Sengkuyung semakin baik. Sebab, semakin tingginya kesadaran penduduk untuk membayar pajak kendaraan, akan berpengaruh terhadap pembangunan juga kesejahteraan rakyat Jateng.
Kepala Bappenda Provinsi Jawa Tengah, Nadi Santoso menuturkan, Samsat pusat menilai acara Sengkuyung dapat berjalan dengan baik. Proyek ini belum ada sebelumnya di tempat provinsi lain, sehingga rencananya akan direplikasi di area tingkat nasional.






