Bisnis

Permudah Akses Dana Bergulir, LPDB-KUMKM Melayani di tempat Pos Pengaduan PTSP Kementerian Koperasi

JAKARTA – Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan juga Usaha Mikro, Kecil, kemudian Menengah ( LPDB-KUMKM ) turut juga di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang dimaksud diinisiasi oleh Kementerian Koperasi.Langkah ini menjadi komitmen Kementerian Koperasi untuk meningkatkan efektivitas pada memberikan layanan untuk masyarakat, khususnya koperasi pada seluruh Indonesia.

Adapun, PTSP ini diresmikan oleh Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi didampingi Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono juga Jajaran Pejabat Eselon 1 Kementerian Koperasi pada Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta, Kamis (30/01/2025).

Direktur Utama LPDB-KUMKM, Supomo menyatakan, bahwa hadirnya LPDB-KUMKM pada PTSP merupakan langkah penting untuk mempermudah akses pinjaman atau pembiayaan dana bergulir bagi koperasi. “Dengan adanya PTSP, informasi mengenai pengajuan pinjaman atau pembiayaan akan menjadi lebih lanjut cepat juga mudah. Hal ini akan sangat membantu koperasi pada mengembangkan usahanya,” ujar Supomo.

Supomo juga menegaskan, bahwa LPDB-KUMKM sebagai Badan Layanan Umum (BLU) dari Kementerian Koperasi akan selalu mengedepankan prinsip good corporate governance di menyalurkan dana bergulir.

“Dana yang kami salurkan berasal dari APBN, sehingga kami harus menegaskan bahwa setiap rupiah yang dimaksud dikeluarkan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik, transparan, dan juga akuntabel,” tegasnya.

Bergabungnya LPDB-KUMKM di PTSP diharapkan dapat menguatkan pelayanan Kementerian Koperasi terhadap rakyat juga pegiat koperasi dalam seluruh Indonesia. PTSP akan menjadi pusat informasi dan juga layanan yang tersebut terintegrasi, sehingga rakyat dapat dengan mudah mengakses berbagai layanan yang dibutuhkan.

“Kami berharap PTSP ini dapat menjadi solusi bagi warga serta pegiat koperasi yang mana selama ini kesulitan pada mengakses layanan Kementerian Koperasi. Dengan adanya PTSP, semua proses akan menjadi lebih banyak mudah, cepat, juga transparan, pegiat koperasi maupun penduduk bisa saja berkonsultasi segera dengan petugas, ataupun sanggup juga disampaikan secara daring melalui online,” kata Supomo.

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan upaya Kementerian Koperasi untuk menguatkan pelayanan untuk publik serta pegiat koperasi dalam Indonesia. Dengan adanya PTSP, diharapkan semua proses perizinan, non-perizinan, lalu layanan lainnya dapat diakses pada satu tempat, sehingga lebih besar efisien kemudian efektif.

“Kami berharap PTSP ini dapat menjadi solusi bagi para pelaku koperasi yang selama ini kesulitan mengakses pembiayaan. Dengan proses yang mana tambahan cepat lalu mudah, diharapkan semakin banyak koperasi yang mana tumbuh kemudian berdaya saing,” kata Supomo.

Related Articles

Back to top button