
JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid pada waktu mengawasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mana dilakukan pada Kamis, 6 Februari 2025, menyimpulkan bahwa Pupuk Kaltim tidak ada miliki kewajiban secara hukum di penyelesaian tuntutan pensiunan perusahaan imbas restrukturisasi Jiwasraya .
“Sebetulnya Pupuk Kaltim serta Pupuk Indonesia tak ada hubungan hukum pada masalah case ini. Yang ada hubungan hukum adalah Jiwasraya. Status Pupuk Kaltim dalam di lokasi ini adalah mau membantu mengatasi persoalan para pensiunan. Sekarang, Pupuk Kaltim untuk membantu (memberikan bantuan) harus ada landasan hukum. Nah sekarang landasan hukumnya belum ada,” ungkap Nurdin.
Nurdin juga menambahkan, Pupuk Indonesia sudah pernah menunjukkan itikad baik dengan memohon pendapat hukum dari Jamdatun guna memverifikasi adanya dasar hukum untuk menguatkan langkah perusahaan.
“Jadi intinya untuk membantu, tidak kewajiban (Pupuk Kaltim). Nah itu yang perlu kita pahami, bahwa Pupuk Kaltim bukanlah merupakan kewajiban dari sisi hukum, yang dimaksud punya kewajiban adalah Jiwasraya. Kalau untuk Pupuk Kaltim sudah ada selesai,” lanjut Nurdin.
Lebih lanjut, Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, M. Nasim Khan juga menegaskan bahwa kepatuhan hukum harus menjadi landasan pada menyelesaikan permasalahan ini. “Tetapi juga dalam di tempat ini harus ada legal opinion yang dimaksud harus dipahami oleh para pensiunan di area PKT (Pupuk Kaltim),” jelas Nasim.
Nasim juga menarik mundur kronologi terkait penyelesaian permasalahan polis asuransi Jiwasraya kemudian mengingatkan bahwa pensiunan telah lama memilih salah satu opsi skema restrukturisasi polis mereka. “Karena ada yang tersebut hadir waktu itu, disuruh memilih. eksekutif sudah ada menjembatani. Dan (oleh para pensiunan) dipilihlah opsi ketiga,” ungkapnya.
“Ini sudah ada terjelaskan sekarang. Ada legal opinion, ada opsi yang diterima waktu itu oleh pensiunan,” lanjut Nasim.
Sebelumnya Direktur Utama Pupuk Kaltim, Budi Wahju Soesilo mengungkapkan, pertimbangan pemberian bantuan untuk pensiunan Pupuk Kaltim akan memohonkan bantuan pendapat hukum lewat Jaksa Agung Muda Lingkup Perdata serta Tata Usaha Negara (Jamdatun).
“Tindak lanjut yang mana sedang lalu akan kami lakukan, adalah kami akan melakukan atau memohonkan permohonan pendapat hukum kembali terhadap Jamdatun pada rangka pemberian bantuan terhadap pensiunan terdampak Asuransi Jiwasraya di tempat Pupuk Kaltim,” ungkap Budi Wahju pada waktu Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI (06/02/2025).
Lebih lanjut, Budi juga menekankan Pupuk Kaltim sangat menghargai para pensiunan yang sudah pernah menjadi bagian dari perusahaan selama ini.
“Kami juga ingin menegaskan bahwa Pupuk Kaltim sangat menghargai sumbangan para pensiunan yang mana sudah menjadi bagian penting dari peningkatan perusahaan. Oleh dikarenakan itu, kesejahteraan dia (pensiunan) tetap memperlihatkan menjadi perhatian kami pada batasan kewenangan yang tersebut dimiliki oleh perusahaan,” sebut Budi.






