
JAKARTA – Kenaikan Pajak Pertambahan Kuantitas (PPN) dari 11% ke 12% di area tahun 2025 memicu keresahan di area kalangan masyarakat. Banyak yang tersebut khawatir kebijakan PPN 12% akan berdampak pada beberapa komoditas pangan, seperti beras premium .
Namun baru-baru ini Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) , Arief Prasetyo Adi memastikan, bahwa beras premium tidak ada akan dikenakan pada pangan pokok strategis seperti beras premium. Menurutnya kenaikan semata-mata berlaku untuk beras impor.
“Jadi beras medium lalu premium bukan dikenakan PPN. Beras yang digunakan kena PPN itu, beras khusus yang dimaksud diimpor, misalnya untuk keperluan hotel atau restoran,” ungkap Arief sebagaimana diambil pada Kamis (26/12/2024).
“Adapun pada paparan Kementerian Keuangan sebelumnya tercantum beras premium termasuk kena PPN, itu maksudnya lebih tinggi ke beras khusus yang tersebut tidak ada dapat diproduksi pada negeri. Tapi terhadap beras khusus dari lokasi tertentu di area Indonesia, misalnya seperti beras aromatik produksi lokal, itu juga tak kena PPN,” tambahnya.
Arief menjelaskan, dibebaskannya beras premium dari kenaikan PPN merupakan wujud keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan penduduk menengah ke bawah. Terlebih ketika ini Indonesia berada dalam berjuang untuk memacu produksi beras di negeri.
Kualifikasi beras sendiri disebut Arief telah lama diatur di Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2 Tahun 2023. Dalam beleid disebutkan beras umum terdiri dari menghadapi beras premium lalu medium yang dimaksud ditentukan berdasarkan perbedaan derajat sosoh dan juga butir patah.
Dirinya pun mengaku telah dilakukan mengusulkan untuk Kementerian Keuangan agar pemberlakuan PPN 12% hanya saja untuk beras khusus tertentu yang digunakan tiada dapat diproduksi dalam di negeri. Hal ini sudah sesuai dengan pasal 3 ayat 5 di Bab I pada Perbadan 2 Tahun 2023.
“Beras premium itu banyak diminati penduduk kita secara luas. Persebarannya pun merata di tempat semua lini pasar. Jadi ini yang digunakan diperhatikan pemerintah, sehingga tiada termasuk barang mewah juga tiada dikenakan PPN seperti yang digunakan ada sebelum ini,” tandasnya.






