
JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengkaji 130 laporan dugaan pelanggaran money politics atau urusan politik uang yang digunakan terjadi selama masa tenang pilkada lalu hari pencoblosan pendapat serentak. Jumlah yang disebutkan tercatat oleh Bawaslu hingga pukul 16.00 WIB, Rabu (27/11/2024).
“Bawaslu melakukan kajian terhadap 130 laporan serta informasi awal terkait dugaan pelanggaran kebijakan pemerintah uang yang tersebut terjadi pada masa tenang. Angka ini juga merupakan data per hari ini, Rabu 27 November,” ujar anggota Bawaslu Puadi dalan konferensi pers di dalam kantor Bawaslu, Ibukota Pusat, Rabu (27/11/2024).
Dia menjelaskan, pada waktu masa tenang terdapat 71 dugaan perkembangan pembagian uang serta 50 dugaan kemungkinan pembagian uang. Sedangkan pada tahapan pemungutan kata-kata terdapat 8 dugaan kejadian pembagian uang kemudian 1 dugaan perkembangan kemungkinan pembagian uang.
“Nah, dugaan pembagian uang dalam masa tenang terdiri dari 11 dugaan kejadian hasil pengawasan Bawaslu serta 60 dugaan perkembangan dari laporan penduduk untuk Bawaslu,” katanya.
“Kemudian dugaan prospek pembagian uang terdiri dari 11 dugaan peluang insiden dari hasil pengawasan Bawaslu kemudian 39 dugaan insiden merupakan laporan rakyat untuk Bawaslu,” sambungnya.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menuturkan dugaan pelanggaran dikaji selama 5 hari. Jajaran Bawaslu area akan mengatur rapat pleno untuk menentukan apakah 130 perkara itu bisa saja ditindaklanjuti.
“Terhadap informasi awal menghadapi hasil pengawasan jajaran Bawaslu yang akan kita lanjutkan dengan melakukan pleno untuk ditetapkan sebagai temuan atau tak dalam tingkatan masing-masing baik provinsi maupun kabupaten lalu kota,” ujar Bagja.
Dia mengatakan perkara urusan politik uang ini akan dikenakan pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Pasal 73 ayat 4 dijerat penjara paling singkat 36 bulan dan juga paling lama 72 bulan juga rendah paling sedikit Rp200 jt juga paling banyak Rp1 miliar,” lanjutnya.






