
JAKARTA – Beredar sebuah dokumen yang berisi komposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR sebanyak 13 komisi. Jumlah itu bertambah dari DPR periode 2019-2024 yang dimaksud belaka mempunyai 11 komisi.
Penambahan jumlah agregat komisi itu lantaran adanya nomenklatur sebagian kementerian Pemerintahan Presiden Terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto ada yang dipecah. Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengatakan, jumlah agregat komisi akan disampaikan pada Mulai Pekan (14/10/2024) pekan depan.
“Insyaa Allah diinformasikan Senin. Komposisi masih digodok,” ujar Adies Kadir pada waktu dihubungi, Kamis (10/10/2024).
Adies tak ingin membocorkan jumlah agregat komisi di area DPR. Ia menegaskan, pimpinan DPR akan mengadakan rapat sebelum menentukan jumlah agregat komisi. Setelah itu, DPR akan mengatur badan musyawarah (Bamus).
“(Jumlahnya) masih digodok ini,” katanya.
Dalam draf yang mana beredar, adapun susunan komisi di area DPR beserta mitra kerjanya sebagai berikut:
Komisi I
Pertahanan, Luar Negeri, serta Informatika
1. Kementerian Luar Negeri
2. Kementerian Pertahanan
3. Kementerian Komunikasi juga Informatika
4. Panglima TI/Mabes TNI-AD, TNI-AL, lalu TNI-AU
5. Badan Intelijen Negara (BIN)
6. Badan Siber dan juga Sandi Negara (BSSN)
7. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
8. Badan Security Laut (Bakamla)
9. Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas)
10. Dewan Pers
11. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
12. Komisi Berita Pusat (KIP)
13. Lembaga Sensor Film (LSF)
Komisi II
Pemerintahan Dalam Negeri, Pertanahan, lalu Pemberdayaan Aparatur
1. Kementerian Dalam Negeri
2. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara kemudian Reformasi Birokrasi
3. Kementerian Agraria serta Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional
4. Komisi Pemilihan Umum RI (KPU)
5. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI (DKPP)
6. Badan Pengawas pemilihan RI (Bawaslu)
7. Ombudsman Republik Indonesia (ORI)
8. Badan Kepegawaian Negara (BKN)
9. Lembaga Administrasi Negara (LAN RI)
10. Lembaga Administrasi Negara (ANI)
11. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)
12. Otorita Ibu Daerah Perkotaan Nusantara (IKN)
13. Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP)






