
JAKARTA – otoritas akan memberikan potongan tarif listrik sebesar 50% untuk pelanggan dengan golongan tertentu mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini berlaku selama dua bulan, yakni Januari lalu Februari 2025 untuk membantu meringankan beban rakyat akibat kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12%.
Diskon tarif listrik ini akan diterapkan untuk kedua jenis pelanggan, baik prabayar maupun pascabayar. Pelanggan prabayar akan dengan segera merasakan potongan biaya pada waktu membeli token listrik, sementara bagi pelanggan pascabayar diskon ini akan tercatat pada tagihan listrik periode Januari juga Februari 2025.
Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo mengungkapkan bahwa PLN menyokong penuh langkah pemerintah ini untuk memberikan stimulus dunia usaha untuk sekitar 81,4 jt pelanggan rumah tangga, yang mana setara dengan 97% dari total pelanggan rumah tangga PLN, yang digunakan berjumlah sekitar 84 juta.
PLN juga menjamin bahwa penyaluran diskon akan berjalan dengan lancar kemudian tepat sasaran tanpa memerlukan proses pendaftaran terlebih dahulu.
Lalu, siapa cuma yang berhak menerima diskon? Berikut adalah empat golongan pelanggan yang digunakan berhak mendapatkan potongan:
1. Pelanggan dengan daya listrik 450 VA 24,7 jt orang
2. Pelanggan dengan daya listrik 900 VA 38 jt orang
3. Pelanggan dengan daya listrik 1.300 VA 14,1 jt orang
4. Pelanggan dengan daya listrik 2.200 VA4,6 jt orang






