
JAKARTA – DPR mampu mencopot pejabat negara seperti Kapolri, Panglima TNI, hingga Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil uji kelayakan serta kepatutan atau fit and proper test yang ditetapkan di rapat paripurna. Kewenangan ini tertuang di revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib).
Menurut Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari, inovasi aturan itu mampu menjadi senjata DPR untuk menekan lembaga negara tertentu. “Motifnya kemungkinan besar di rangka menekan lembaga-lembaga tertentu, teristimewa Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian itu tentu cara permainan urusan politik paling tak sehat yang digunakan pernah dijalankan DPR pada waktu ini,” ujar Feri, Kamis (6/2/2025).
Dia menyinggung berbagai kelemahan mendasar yang tersebut dilaksanakan DPR pada merevisi aturan ini. Sebab, memberhentikan pejabat negara seharusnya bukanlah kewenangan DPR.
“Mengoreksi lembaga negara lain, khususnya memberhentikan pejabatnya itu bukanlah tugas DPR, bukanlah kewenangan. Dia sudah ada campur ke wilayah terlalu jarak jauh di dalam kekuasaan lembaga lain,” ucapnya.
Feri menilai DPR seperti tiada paham apa pun persoalan peraturan perundang-undangan. Maka itu, aturan baru ini tentunya tak layak disahkan.
Peraturan tata tertib seharusnya lebih besar berpengaruh terhadap urusan internal DPR. “Kebodohan DPR ini perlu ditertawakan secara berjamaah oleh rakyat,” katanya.
Keputusan ini diambil pada Rapat Paripurna DPR di tempat Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025). “Tibalah saatnya kami mengajukan permohonan persetujuan fraksi-fraksi terhadap hasil pembahasan revisi peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) apakah dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR Adies Kadir.
“Setuju,” jawab anggota komite yang mana hadir.
Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sturman Panjaitan melaporkan hasil pembahasan pada Baleg tentang pembaharuan Tatib. Dalam pembahasan tersebut, ada penambahan Pasal 228 A.






