
JAKARTA – Menteri Koordinator Lingkup Hukum, HAM, Imigrasi, dan juga Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemindahan terpidana mati Serge Areski Atlaoui akan dijalankan pada Selasa (4/2/2025). Diketahui, Serge Areski merupakan terpidana berakhir perkara narkotika.
“Sudah disepakati jadwal pemindahan itu akan diadakan pada tanggal 4 Februari yang tersebut akan datang,” kata Yusril ketika konferensi pers di tempat kantornya, hari terakhir pekan (24/1/2025).
Yusril menjelaskan, pemindahan ini dijalankan setelahnya otoritas Prancis menyepakati practical arrangements. Dia menuturkan, Prancis menghormati kedaulatan Indonesia lalu akan menjatuhkan hukuman pidana penjara maksimal 30 tahun.
“Pemerintah Prancis telah memberitahu kita bahwa terhadap perkara pidana yang mana sebanding yang tersebut di tempat Indonesia, dijatuhi hukuman mati, di tempat Prancis dihukum penjara selama 30 tahun maksimum,” ujarnya.
“Apakah nanti Presiden Prancis akan memberikan grasi atau apakah akan memberikan amnesti, ataukah akan memberikan apa pun kebijakan untuk menurunkan misalnya dikarenakan sampai jadi 30 tahun, atau tetap saja dengan menghormati putusan Pengadilan Indonesia, itu sepenuhnya kita serahkan untuk pemerintahan Prancis,” sambungnya.
Sebelumnya, Indonesia-Prancis mulai mendiskusikan pemindahan terpidana mati perkara narkotika Serge Areski Atlaoui. Pembahasan ini melalui rapat teknis oleh Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, serta Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) dengan perwakilan pemerintah Prancis.
Pertemuan dilaksanakan pada Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (8/1/2025). otoritas Prancis diwakili oleh Laurent Legodec, Charge d’Affaires a.i. Kedutaan Besar Prancis di dalam Jakarta.
Sementara pemerintah Indonesia diwakili oleh Plt Deputi Kesepahaman Imigrasi lalu Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Surya Mataram, Kasubdit Cekal Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan juga Pemasyarakatan Novan Indriyanto, dan juga Staf Khusus bidang Hubungan Internasional Ahmad Usmarwi Kaffah.
“Pembahasan dijalankan untuk merespons surat permohonan resmi pemindahan of prisoner yang tersebut telah lama disampaikan Menteri Kehakiman Prancis untuk Kementerian Imigrasi juga Pemasyarakatan pada 19 Desember 2024 lalu,” tulis keterangan yang mana diterima, Rabu (8/1/2025).






