
JAKARTA – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk ( BNI ) bergerak menerapkan berbagai langkah strategis untuk meningkatkan kekuatan tata kelola perusahaan serta pemberantasan korupsi. Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengungkapkan, perseroan sudah mengimplementasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sebagai bagian dari pelaksanaan Perpres No 54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
Inisiatif ini, jekas Okki, sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo yang digunakan menekankan pentingnya reformasi birokrasi juga pemberantasan korupsi. “BNI sebagai BUMN diwajibkan untuk miliki lalu menerapkan SMAP. Hal ini selaras dengan visi Presiden pada memerangi korupsi secara menyeluruh,” ujar Okki pada keterangan pers, Kamis (23/1/2025).
Dia mengungkapkan bahwa BNI sudah pernah meraih sertifikasi SNI ISO 37001:2016 untuk SMAP pada berbagai lingkup aktivitas. Sertifikasi yang dimaksud meliputi Pengadaan Barang lalu Jasa (2020), Segmen Kredit Korporasi (2022), juga Dana Pensiun (2024). Sertifikat ini berlaku hingga 31 Desember 2026.
BNI juga berhasil mempertahankan sertifikasi yang disebutkan melalui surveillance audit yang dijalankan Tuv Nord Indonesia pada Desember 2024. Audit ini menyatakan sistem mutu BNI telah terjadi memenuhi standar ISO 37001:2016, sehingga sertifikat dapat terus dipertahankan.
BNI juga menguatkan komitmen integritas melalui penandatanganan pakta integritas oleh seluruh Hi-Movers. Pakta ini mencakup 17 pernyataan yang tersebut dikelola secara digital melalui DIGI HC BNI sebagai salah satu implementasi di menggalang usaha secara accountable di dalam BNI.
Langkah-langkah strategis yang mana dijalankan BNI ini menurutnya tiada belaka menguatkan tata kelola perusahaan tetapi juga menyokong terciptanya lingkungan kerja yang tersebut bersih, transparan, lalu akuntabel, sejalan dengan semangat reformasi yang digaungkan oleh pemerintah.






