
JAKARTA – Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) pada bawah pimpinan Irjen Pol Winarto terus melakukan pengungkapan tindakan hukum narkoba. Hal ini merupakan aktivitas lanjut dari Asta Cita Inisiatif 100 Hari Presiden Prabowo Subianto juga perintah secara langsung Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Diketahui, poin ketujuh Asta Cita adalah menguatkan reformasi politik, hukum, serta birokrasi, juga meningkatkan kekuatan pencegahan serta pemberantasan korupsi dan juga narkoba .
Menurut Irjen Pol Winarto, kerja keras Polda Kalsel lewat Direktorat Resnarkoba selama bulan September hingga November 2024, berhasil menggagalkan peredaran narkotika di jumlah total besar. Polda Kalsel mengungkap 24 tindakan hukum peredaran narkotika.
Dari jumlah agregat pengungkapan perkara itu, Polda Kalsel meringkus 36 orang tersangka. Sementara, total barang bukti yang tersebut diamankan adalah 79 kg sabu, 63.847 butir ekstasi, 5.362,59 gram serbuk ekstasi, lalu 406,40 gram ganja.
Kata Irjen Pol Winarto, langkah pemberantasan peredaran narkoba yang disebutkan sudah ada menyelamatkan 475.677 orang dari bahaya narkotika.”Secara nasional telah dinyatakan darurat narkoba, jadi kami terus bekerja keras untuk mengungkap tindakan hukum narkotika ini, khususnya dalam Kalsel. Hal ini juga merupakan perbuatan lanjut dari Asta Cita untuk Inisiatif 100 Hari dari Bapak Presiden Prabowo serta tentunya perintah secara langsung dari Bapak Kapolri untuk kita khususnya di tempat Polda Kalsel,” kata Irjen Pol Winarto ketika kegiatan konperensi pers pemusnahan barang bukti aksi pidana narkotika oleh Direktorat Resnarkoba dalam Mapolda Kalsel, Banjarbaru, Rabu (20/11/2024).
Winarto mengatakan, pihaknya sudah pernah melakukan koordinasi dengan Polda Kalimantan Barat (Kalbar) serta Bareskrim Polri untuk melakukan berbagai upaya pencegahan masuknya narkotika ke wilayah Kalsel. “Ini merupakan jaringan internasional milik Freddy Pratama alias Miming yang digunakan masuk melalui jalur darat,” ujarnya.
Setelah memperlihatakan barang bukti-barang bukti narkotika tersebut, Kapolda Irjen Pol Winarto kemudian melakukan pemusnahan dengan cara memblender. Sejumlah barang bukti yang tersebut dimusnahkan itu ditaksir bernilai Rp133.596.900.000 apabila diperjualbelikan pada pangsa gelap narkotika.
“Dengan tangkapan ini, kita juga menghemat biaya rehabilitasi oleh negara atau publik sebesar Rp2,37 triliun apabila setiap korban pecandu membutuhkan biaya Rp5 jt per bulan,” kata Wianrto.
Dalam program itu, Polda Kalsel juga menghadirkan 35 dituduh yang tersebut bergabung menyaksikan pemusnahan barang bukti kejahatan mereka. Penyidik pada tiga subdit di dalam Ditresnarkoba Polda Kalsel memproses hukum dia di 24 laporan polisi (LP), terdiri dari 15 LP Subdit 1, 2 LP Subdit 2, dan juga 7 LP Subdit 3.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya mengatakan, ada tiga tindakan hukum menonjol di tiga bulan terakhir pengungkapan jaringan pengedar narkoba dalam Kalsel. Pertama, penangkapan enam terperiksa kaki tangan Fredy Pratama penyelundup 70,76 kilogram sabu lalu 9.560 butir ekstasi oleh kelompok yang dipimpinKasubdit 3 AKBP Ade Harri Sistriawan.
Kedua, pengungkapan 52.561 butir ekstasi dari satu dituduh kembali oleh pasukan Opsnal Subdit 3. Ketiga, lima kilogram sabu juga 1.690 butir pil ekstasi oleh regu dipimpin Kasubdit 2 AKBP Zaenal Arifien juga 2,4 kilogram sabu sistem ranjau dari dua pengedar ditangkap pasukan Kasubdit I AKBP Deddi Daniel Siregar.
Dalam konperensi pers itu hadir Irwasda Polda Kalsel Kombes Pol Turman Sormin Siregar, Dirresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya, dan juga jajaran Pejabat Utama Polda Kalsel. Hadir pula Kabinda Kalsel, Kepala BNNP Kalsel, Danlanud Syamsudin Noor, Danlanal Banjarmasin, Plt Asisten Perekonomian juga Pembangunan Provinsi Kalsel, Dandim 1006-Banjar, dan juga Kasi Narkotika Kejati Kalsel.






