
JAKARTA – Mantan Menteri Komunikasi dan juga Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi diperiksa polisi selama 6 jam pada Kamis (19/12/2024). Budi Arie ternyata diperiksa terkait dugaan suap juga gratifikasi di area Kominfo selama ia menjabat sebagai Menkominfo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi pun menjelaskan secara lengkap mengenai pemeriksaan Budi Arie hari ini.
Pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024, Penyidik Gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri telah dilakukan memulai penyidikan perkara dugaan aktivitas pidana korupsi, berupa:
1. Pemberian hadiah atau janji terhadap oknum pelaksana negara pada Kementerian Komunikasi serta Informatika Republik Indonesia pada sekira tahun 2023, sebagaimana dimaksud di Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pembaharuan melawan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP.
2. Penerimaan hadiah atau janji atau penerimaan gratifikasi oleh oknum pelaksana negara pada Kementerian Komunikasi kemudian Informatika Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2023, sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
3. Pemberian hadiah atau janji terhadap oknum pegawai negeri di dalam Kementerian Komunikasi serta Digital Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2022 sampai dengan tahun 2024, sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pembaharuan melawan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
4. Penerimaan hadiah atau janji yang tersebut dijalankan oleh oknum pegawai negeri pada Kementerian Komunikasi serta Digital Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2022 sampai dengan tahun 2024, sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pembaharuan melawan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP kemudian Pasal 64 KUHP.
Ade Ary pun menjelaskan bahwa sejak dimulainya penyidikan berhadapan dengan penanganan perkara a quo, Tim Penyidik Gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian Kortas Tipikor Polri telah lama melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi. Sebanyak 15 orang saksi pada antaranya merupakan pegawai pada Kementerian Komunikasi kemudian Digital Republik Indonesia.
“Sebagai aksi lanjut dari upaya penyidikan yang dilaksanakan tersebut, pada hari ini Kamis tanggal 19 Desember 2024, pasukan penyidik gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga Kortas Tipidkor Polri sudah pernah melakukan pemeriksaan terhadap BAS (Budi Arie Setiadi) selaku Menteri Komunikasi lalu Informatika Republik Indonesia Periode Tahun 2023 sampai dengan 2024 sebagai saksi di tempat Ruang Pemeriksaan Lantai 6 Gedung Bareskrim Polri,” jelas Ade Ary.
Ade Ary pun menyatakan bahwa penyidik telah lama mengajukan sebanyak 18 pertanyaan terhadap Budi Arie untuk mendalami persoalan hukum ini. “BAS tiba dalam Gedung Bareskrim Polri pada pukul 10.50 Waktu Indonesia Barat dan juga dilanjutkan dengan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan dimulai pada pukul 11.10 Waktu Indonesia Barat dan juga berakhir pada pukul 17.13 WIB. Dalam permintaan keterangan terhadap BAS, penyidik mengajukan 18 pertanyaan,” pungkasnya.






