
JAKARTA – Juru Bicara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) M Guntur Romli mengaku kecewa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) absen di sidang perdana gugatan praperadilan status dituduh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto . Sidang praperadilan dijalankan di dalam Pengadilan Negeri (PN) DKI Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (21/1/2025).
Kekecewaan itu ia disampaikan Guntur Romli di kegiatan Rakyat Bersuara bertajuk “Laga Hasto Vs KPK dalam Praperadilan yang tersebut disiarkan iNews, Selasa (21/1/2025). Dengan absennya KPK, ia semakin meyakini bahwa alat bukti yang digunakan dijadikan dasar penetapan dituduh Hasto itu tiada cukup.
“Kami terus terang sangat kecewa, kemudian kami semakin yakin bahwa klaim KPK terkait dengan alat bukti untuk mentersangkakan Mas Hasto itu bener-bener tidaklah cukup. Karena kalau mereka sudah ada yakin dengab alat bukti itu, maka semestinya merekan hadir (sidang praperadilan),” kata Guntur.
Kendati demikian, Guntur menilai, KPK seperti tak hormati pengadilan. Apalagi, kata dia, hakim tunggal kemudian pemohon telah dilakukan hadir di tempat PN Jaksel. Menurutnya, KPK bisa saja hadir. Bila punya iktikad baik, ia menilai, lembaga antirasuah itu mampu mengirim utusan atau kuasa hukum untuk menjelaskan alasan tidak ada datang.
“Ketika KPK tidaklah hadir kemudian terkesan menghina pengadilan dengan belaka mengirimkan surat, jadi terkesan kami lihat KPK main-main dengan proses persidangan ini,” kata Guntur.
“Maka kami semakin bukan yakin bahwa KPK punya bukti. Kalau KPK benar punya bukti untuk mentersangkakan Mas Hasto, paling nggak dia datang. Karena kami melihat, jangan-jangan KPK memang benar tiada punya bukti,” katanya.
Untuk diketahui, PN DKI Jakarta Selatan sedianya menyelenggarakan sidang perdana praperadilan sah atau tidaknya penetapan terperiksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK hari ini, Selasa (21/1/2025). Namun, sidang harus ditunda oleh sebab itu pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku Termohon bukan hadir pada persidangan.
“Termohon hari ini belum (bisa) hadir. Kami memperoleh surat permintaan penundaan sidang tertanggal 16 Januari pasca-Termohon dipanggil oleh pengadilan untuk hadir hari ini,” ujar hakim tunggal praperadilan, Djuyamto pada persidangan, Selasa (21/1/2025).






