
JAKARTA – Pemberedelan karya seni lagu Bayar Bayar Bayar milik band Sukatani dinilai melanggar hukum. Khususnya kebebasan berekspresi yang merupakan hak dasar setiap individu di negara demokrasi.
“Klarifikasi, permintaan maaf, membuka anonimitas, kemudian menurunkan karya seni dari seluruh media seharusnya bukan terjadi di area negara demokrasi,” tulis AMAR Law Firm & Public Interest Law Office di keterangan resminya, hari terakhir pekan (21/2/2025).
Sebelumnya, pada 20 Februari 2025, di tempat berada dalam aksi Indonesia Gelap yang dimaksud masih berlangsung, unggahan klarifikasi serta permintaan maaf dari personel Band Sukatani muncul di tempat berbagai media sosial.
Dalam video berdurasi 1:49 menit tersebut, para musisi yang tersebut dikenal dengan lirik lagu kritis juga tajam juga aksi panggung dengan topeng, tampil dengan wajah terbuka serta ekspresi tertekan.
Klarifikasi juga permintaan maaf yang disebutkan merupakan dampak dari lagu merek yang dimaksud berjudul “Bayar, Bayar, Bayar”, yang dimaksud menyalahkan keras praktik dugaan korupsi dalam kepolisian.
Dalam video itu, mereka itu mengumumkan bahwa lagu yang dimaksud sudah dicabut dari berbagai media musik juga meminta-minta rakyat untuk menghapus lagu juga video terkait, juga menyatakan bahwa dia tidaklah bertanggung jawab melawan segala risiko yang dimaksud muncul di tempat kemudian hari.
AMAR Law Firm & Public Interest Law Office menilai perkembangan ini jelas merupakan pemberedelan karya seni yang dimaksud melanggar hak menghadapi kebebasan berekspresi. Ekspresi pada bentuk seni musik merupakan hak asasi manusia yang melekat pada setiap individu.






