
Nihayatul Wafiroh
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI
KASUS perkosaan disertai pembunuhan terhadap anak usia 7 (tujuh) tahun beberapa waktu lalu di area Kota Banyuwangi harus menjadi peluang bagi kita untuk merenungkan kembali, mengapa persoalan hukum kekerasan seksual anak masih terus terjadi.
Mengapa Undang-Undang(UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) 2022 belum cukup efektif menghindari terjadi kekerasan seksual pada anak? Langkah apa yang tersebut perlu dilakukan?
Tulisan ini akan mengurai faktor kekerasan seksual lalu solusi konprehensive, sehingga proteksi terhadap generasi mendatang dapat diwujudkan secara maksimal.
Kasus di area Banyuwangi hanyalah satu dari ribuan persoalan hukum kekerasan seksual terhadap anak pada Indonesia. Kementerian PPA melalui data Sistem Berita Online Perlindungan Perempuan lalu Anak (Simfoni PPA), mencatat bahwa pada rentang waktu Januari sampai Juni 2024, terdapat 7.842 persoalan hukum kekerasan terhadap anak dengan 5.552 korban anak perempuan kemudian 1.930 korban anak laki-laki.
Kasus kekerasan seksual menempati urutan pertama disamping kekerasan fisik kemudian psikologi. Kasus yang tersebut tercatat ini cuma sebagian kecil dari persoalan hukum yang sesungguhnya terjadi di tempat lapangan. Ibarat gunung es, cuma sedikit tindakan hukum yang digunakan dilaporkan. Sebagian besar perkara diselesaikan secara kekeluargaan, tanpa memperhatikan permintaan anak, sebagai korban.
Memahami kekerasan seksual pada anak dengan mengedepankan keinginan korban sangat penting, mengingat akibat kekerasan seksual, apabila dibiarkan, dapat berkepanjangan kemudian bahkan menjadi siklus kekerasan yang digunakan berulang. Yaitu korban akan menjadi pelaku kekerasan, akibat trauma atau dendam yang belum terpulihkan.
Penelitian WHO(2017) menegaskan bahwa kekerasan seksual akan berdampak pada kondisi tubuh mental anak sebagai korban. Hal ini disebabkan pelaku kemudian korban biasanyahidup dalam satu lingkungan yang sama, seperti lingkungan keluarga, tetangga, lingkungan sekolah atau bahkan pada asrama.
Lingkungan terdekat yang mana tidaklah aman ini menyebabkan korban cenderung mengalami depresi, fobia, serta mengalami kecurigaan pada orang lain pada waktu yang dimaksud lama.
Penelitian social (Erlinda, 2014) menyampaikan bahwa kekerasan seksual anak akan berdampak pada kecacatan saraf di area bagian cortex. Anak mengalami gangguan emosi, kemampuan sosial, halusinasi, juga perilaku beresiko terhadap kesehatannya, seperti penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan juga perilaku seksual di area usia lebih tinggi dini.






