
JAKARTA – Cara polisi tahu nomor WhatsApp pelanggar lalu lintas menjadi pertanyaan yang digunakan berbagai dilontarkan masyarakat. Terlebih pada berada dalam kabar segera diterapkannya sistem tilang elektronik baru di tempat berbagai tempat Tanah Air.
Pada wilayah hukum Polda Metro Jaya misalnya, pihak terkait telah meluncurkan sistem tilang baru bernama Cakra Presisi. Dalam penggunaannya, sistem ini memungkinkan pelanggar lalu lintas menerima surat tilang via WhatsApp.
Menariknya, surat tilang yang dimaksud kabarnya akan secara langsung muncul pada waktu satu menit pasca seseorang melakukan pelanggaran. Jadi, misalnya Anda terbukti melanggar lalu lintas, nantinya akan dikirim notifikasi atau pemberitahuan tilang melalui WhatsApp.
Lalu, bagaimana cara polisi bisa jadi mengetahui nomor WhatsApp pelanggar lalu lintas? Berikut ini penjelasannya yang digunakan dapat disimak.
Cara Polisi Tahu Nomor WhatsApp Pelanggar Lalu Lintas
Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, sebelumnya telah terjadi menjelaskan beberapa informasi terkait sistem tilang elektronik baru bertajuk Cakra Presisi. Di antaranya beliau juga menyinggung tentang cara pihak kepolisian mengetahui nomor WhatsApp pelanggar.
Bukan sebab disadap, polisi mampu mengetahui nomor pelanggar lantaran publik sebelumnya sudah pernah mencantumkan nomor ponsel pada waktu proses pendaftaran STNK. Dari situ juga sanggup diketahui mengenai akun WhatsApp yang terhubung.
“Dari Electronic Registration and Identification (ERI) Lantas Polda Metro Jaya, pemilik kendaraan kan wajib mencantumkan nomor ponselnya pada waktu proses daftar STNK,” kata Ono, Kamis (23/1/2025).
Sementara itu, pihak kepolisian menegaskan bahwa warga tak perlu khawatir persoalan peluang kecurangan yang tersebut mengatasnamakan mereka. Pasalnya, akun WhatsApp kepolisian sudah pernah mendapat centang biru.
Sasaran Tilang Elektronik yang dimaksud Dikirim Notifikasi ke WhatsApp
Lebih jauh, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga menjelaskan sedikitnya ada 10 sasaran penilangan elektronik yang dikirimkan notifikasi atau pemberitahuan tilang melalui aplikasi mobile WhatsApp atau Cakra Presisi. Berikut di tempat antaranya:
– Pelanggaran ganjil genap
– Pelanggaran marka dan juga rambu jalan
– Pelanggaran batas kecepatan
– Menerobos lampu merah
– Melawan arus
– Tidak menggunakan helm
– Tidak menggunakan sabuk keselamatan
– Menggunakan ponsel ketika berkendara
– Menggunakan pelat nomor palsu
– Menerobos jalur Bus Transjakarta
Demikian ulasan mengenai cara polisi tahu nomor WhatsApp pelanggar lalu lintas. Semoga bermanfaat.






