
JAKARTA – Penumpang kereta api diperbolehkan mengakibatkan bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kilogram (kg). Lalu, jumlah maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm juga sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi).
Jika pada waktu boarding di dalam stasiun, pelanggan diketahui menyebabkan bagasi yang digunakan melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, kemudian Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi.
“Batas barang bagasi yang dimaksud berbayar yaitu dengan berat di area menghadapi 20 kg hingga maksimal 40 kg kemudian untuk ukuran pada menghadapi 100 dm3 (70 x 48 x 30 cm) hingga maksimal 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm),” ujar VP Public Relations PT KAI (Persero), Anne Purba, Kamis (26/12/2024).
“Barang bawaan dalam berhadapan dengan ketentuan yang dimaksud tidaklah diperkenankan dibawa ke pada kabin kereta penumpang juga disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” paparnya.
Barang bawaan pelanggan dapat diletakkan pada rak bagasi pada melawan tempat duduk atau diletakkan di tempat tempat lain yang tersebut tiada mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya, juga yang digunakan tidaklah mengakibatkan kehancuran pada kereta api .
Sementara barang-barang yang dimaksud bukan diperbolehkan dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika lalu zat adiktif lainnya, senjata api atau tajam, benda yang dimaksud mudah terbakar lalu meledak.
Kemudian, benda yang berbau busuk/amis atau benda yang dimaksud dikarenakan sifatnya dapat mengganggu/merusak kondisi tubuh serta mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.
Barang yang dimaksud dilarang oleh peraturan perundang-undangan, lalu barang lainnya yang dimaksud menurut pertimbangan petugas boarding bukan pantas diangkut sebagai bagasi dikarenakan keadaan serta besarnya tiada pantas diangkut sebagai bagasi.
“Kami berazam memverifikasi perjalanan kereta api khususnya dalam momen Nataru 2024/2025 ini dapat berjalan dengan selamat, aman, lancar, tertib, kemudian terkendali,” ucap Anne.






