
JAKARTA – Badan Penyelenggara Pemastian Barang Halal (BPJH) menyetujui secara resmi nota kesepahaman atau Memodandum of Undertanding (MoU) dengan Yayasan Rekat Cinta Indonesia tentang edukasi serta pemasaran bidang barang halal.
Pendatanganan MoU berlangsung di tempat kantor BPJH kemudian dihadiri segera Kepala BPJPH Babe Haikal Hasan serta Ketua Yayasan Rekat Cinta Indonesia Eka Gumilar dalam Ibukota Timur, Mulai Pekan (24/3/2025).
l
Kepala Deputi Kemitraan serta Standarisasi Halal BPJPH, ABD Syakur mengatakan, Yayasan Rekat Cinta Indonesia bisa saja membantu BPJPH untuk melakukan edukasi kemudian sosiasialisasi tentang betapa pentingnya sertifikasi halal untuk pengembangan perekonomian masyarakat.
“Ini tadi MoU untuk kolaborasi sosialisasi jaminan barang halal dengan Yayasan Rekat Cinta Indonesia,” ujar Syakur, Selasa (25/3/2025).
Menurut Syakur, kerja identik dengan Yayasan Rekat Cinta Indonesia cukup stategis untuk mensosialisakan tentang pentingnya sertifikasi halal, baik ke provinsi, kabupaten/kota lalu bahkan ke luar negeri. Mengingat Yayasan Rekat Cinta Indonesia sendiri miliki jaringan cukup kuat.
“Ini dukungan bagi kami untuk mencapai terget inisiatif sertifikasi kita setiap tahun,” katanya.
Syakur menambahkan, BPJHP memiliki target sertifikasi item halal mencapai 3,5 jt pada 2025 ini. Target ini dapat terwujud jikalau dibantu oleh berbagai pihak, termasuk Yayasan Rekat Cinta Indonesia sendiri.






