
JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mana dialami ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk ( Sritex ) ilegal. KSPI mencatatkan data setidaknya ada 8.400 pekerja yang mana diberhentikan.
Presiden KSPI Said Iqbal menyebut, PHK pekerja Sritex bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan dan juga Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 68 Tahun 2024.
“Jadi PHK di area Sritex adalah ilegal. Ada beberapa alasan yang dimaksud kita katakan PHK di dalam Sritex adalah ilegal atau bertentangan dengan Undang-Undang kemudian putusan MK,” ujar Said Iqbal pada waktu konferensi pers, Mingguan (2/3/2025).
“Partai Buruh dan juga KSPI menyatakan, saya ulangi, Partai Buruh juga KSPI menyatakan PHK karyawan Sritex sekitar 8.400 pekerja,” paparnya.
Ilegalnya PHK Sritex tak didahului oleh mekanisme Bipartit kemudian tidak ada menempuh jalur Tripartit atau melibatkan pegawai perantara, yaitu Dinas Tenaga Kerja Kota Sukoharjo.
Dalam mekanisme Bipartit sendiri, penyelesaian PHK mengedepankan perundingan antara pekerja lalu pengusaha. Perundingan ini dijalankan dengan prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat. Proses diatur pada langkah MK.
Sayangnya tahapan yang disebutkan dinilai Said Iqbal tiada ditempuh oleh manajemen Sritex. Justru para karyawan diminta untuk mendaftarkan PHK.
“Di pada langkah MK, mekanisme PHK itu dimulai dengan Bipartit. Nah, Bipartit itu ada notulennya. Pertanyaannya, mari kita lihat, ada nggak notulen hasil perundingan antara Serikat Pekerja Sritex juga pimpinan perusahaan? Ada nggak? Nah, yang mana kita lihat, secara langsung karyawan orang per orang diminta untuk mendaftar PHK,” paparnya.
“PHK itu mendaftar, nggak ada Bipartit. Kalau apa benar yang dimaksud terjadi dengan mendaftar PHK itu ada intimidasi,” beber dia.






