
JAKARTA – Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira mengungkapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi ( UMP ) sebesar 6,5% tahun depan masih terlalu rendah di area sedang kenaikan harga-harga barang yang dimaksud masif. Belum lagi kenaikan Pajak Pertambahan Kuantitas (PPN) 12%, kenaikan iuran BPJS kesehatan, Tapera kemudian asuransi wajib kendaraan.
“Secara spesifik efek naiknya tarif PPN 12% disertai kenaikan harga barang jasa dapat menambah pengeluaran pekerja sebesar Rp357.000 tiap bulannya. Kenaikan upah minimum hanya saja 6,5% belum mampu mengkompensasi naiknya berbagai nilai tukar keinginan pekerja,” jelas Bhima.
Berdasarkan hitungan CELIOS, lanjut Bhima, idealnya UMP naik pada menghadapi 8,7-10% oleh sebab itu bisa saja menggalakkan Pendapatan Domestik Bruto hingga Rp106,3 hingga Rp122 triliun.
“Jika ingin menggerakkan sisi permintaan domestik maka upah minimum perlu dinaikkan lebih besar tinggi lagi. Logika-nya dengan kenaikan upah minimum yang mana lebih lanjut baik dari formulasi UU Cipta Kerja maka buruh punya daya beli tambahan, uangnya akan segera memutar ekonomi. Prabowo kan belum menuangkan pada aturan pemerintah, jadi masih ada waktu merevisi lagi lah,” jelasnya.
Dia juga menyoroti soa UU Cipta Kerja yang tersebut dibatalkan MK, formula upah minimum menjadi lebih tinggi kecil dari aturan sebelumnya. “Angka 6,5% terpencil dari cukup serta pemerintah diminta transparan persoalan formulasi upah minimum,” kata dia.
Dihubungi terpisah, Chief Economist BCA, David Sumual menilai kenaikan upah ini akan memberikan tantangan ke kenaikan harga pada tahun depan lalu menyokong daya beli.
“Saya pikir positif buat pengusaha perusahaan maupun pekerja. Inflasi diproyeksikan di area bawah ekspektasi sekitar 1,5% di dalam 2025. Harapannya kenaikan UMP akan dorong daya beli masyarakat,” kata David.






