
JAKARTA – Ketua Dewan Sektor Bisnis Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan kembali menekankan urgensi serta khasiat besar dari sistem pajak baru, Coretax yang tersebut telah terjadi mulai diterapkan sejak awal Januari 2025. Menurutnya penerapan Coretax menjadi langkah strategis pemerintah, sebagai bagian dari reformasi perpajakan nasional.
“Saya memberi apresiasi terhadap Kementerian Keuangan menghadapi pelaksanaan Coretax. Meskipun masih pada tahap transisi, saya yakin sistem ini lambat laun akan berjalan dengan baik. Saya juga menggerakkan keberlanjutan layanan bantuan (helpdesk) selama masa implementasi awal ini agar tantangan yang digunakan dihadapi dapat segera diatasi,” ujar Luhut ketika rapat internal dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di dalam Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Selasa (14/1/2025).
Dalam konferensi tersebut, Luhut juga menekankan bahwa sistem informasi DJP sebelumnya masih mempunyai keterbatasan, seperti teknologi yang tersebut out of date, data yang belum lengkap, lalu kurangnya integritas data. Sistem Coretax hadir untuk menjawab tantangan ini dengan menghadirkan sistem akuntansi yang digunakan terintegrasi lalu mampu mengkonsolidasikan data perpajakan secara menyeluruh.
Implementasi Coretax diproyeksikan meningkatkan tax ratio Indonesia sebesar 2 persen poin dari kondisi ketika ini juga melakukan penutupan tax gap sebesar 6,4 persen dari PDB, sebagaimana dipaparkan Bank Dunia. Langkah ini berpotensi menambah penerimaan negara juga membuka prospek untuk mengoptimalkan peluang pajak hingga Rp1.500 triliun pada lima tahun ke depan.
Luhut juga menekankan pentingnya integrasi Coretax dengan sistem Govtech untuk meningkatkan kekuatan interoperabilitas data antarinstansi. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi juga disiplin pajak masyarakat. Namun, Luhut mengingatkan bahwa aspek keamanan data harus menjadi prioritas utama.
“Sistem keamanan harus dirancang dengan sangat baik untuk menumbuhkan kepercayaan wajib pajak. Dengan pertukaran data secara real-time antara Coretax dan juga Govtech, integritas kemudian keamanan data wajib dijaga agar dapat mengupayakan keberhasilan inisiatif ini,” tambahnya.
Kehadiran sistem Coretax ini tidaklah cuma meningkatkan pelayanan pajak, tetapi juga memberikan dampak positif bagi penerimaan negara. Saat ini, DJP telah dilakukan mencatat 776 jt e-faktur per tahun, atau rata-rata 2 jt kegiatan e-faktur setiap harinya. Hal ini menunjukkan peluang besar yang dapat dioptimalkan melalui digitalisasi perpajakan.
“Melalui implementasi Coretax, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem ekologi perpajakan yang tersebut lebih lanjut transparan, akuntabel, dan juga berorientasi pada pelayanan, sekaligus meningkatkan kekuatan pondasi ekonomi Indonesia untuk menghadapi tantangan global di area masa depan,” pungkasnya.






