
JAKARTA – Partai Demokrat secara resmi menyatakan dukungannya terhadap kebijakan perpajakan terbaru yang dimaksud diberitahukan Presiden Prabowo Subianto, yakni PPN 12%. Kebijakan ini dinilai mencerminkan pendekatan yang berkeadilan serta berpihak pada kepentingan rakyat.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menggarisbawahi bahwa kenaikan 1% tarif Pajak Pertambahan Skor (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen per 1 Januari 2025 cuma akan diberlakukan untuk barang dan juga jasa mewah. Kebijakan ini merupakan hasil koordinasi antara Presiden dengan DPR RI.
“Kenaikan PPN sebesar 1 persen semata-mata dikenakan pada barang juga jasa mewah yang digunakan selama ini memang sebenarnya telah lama dikenakan PPN barang mewah sebesar 11%,” ujar AHY pada keterangan persnya di dalam Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Sementara itu, barang juga jasa non-mewah akan tetap memperlihatkan dikenakan PPN 11% atau tiada mengalami kenaikan.
Partai Demokrat menggarisbawahi bahwa kebijakan PPN 0% tetap memperlihatkan diberlakukan bagi permintaan pokok rakyat seperti komponen sembako, jasa pendidikan, layanan kesehatan, transportasi umum, rumah sederhana, juga air minum. Hal ini membuktikan keberpihakan pemerintah terhadap publik umum.
Partai Demokrat menegaskan komitmennya untuk mengawal penyelenggaraan inisiatif stimulus ini agar tepat sasaran. Pendukung ini diberikan dengan harapan dapat menjaga kondisi tubuh fiskal lalu pertumbuhan ekonomi, sehingga pemerintah mempunyai ruang tambahan besar untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Kebijakan perpajakan ini sendiri merupakan implementasi dari UU No. 7 atahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan, yang mengatur kenaikan PPN secara bertahap dari 10% menjadi 11% pada April 2022, dan juga selanjutnya menjadi 12% pada Januari 2025.
Sebagai bagian dari paket kebijakan ini, pemerintah juga akan menyalurkan stimulus senilai Rp38,6 triliun yang digunakan mencakup beberapa inisiatif seperti:
– Bantuan beras 10 kg per bulan untuk 16 jt penerima
– Diskon 50% untuk pelanggan listrik berdaya maksimal 2.200 volt
– Insentif PPh Pasal 21 bagi pekerja bergaji hingga Rp10 jt per bulan
– Pembebasan PPh bagi UMKM dengan omset pada bawah Rp500 jt per tahun
– Biaya untuk bidang padat karya






