
Tokyo – Parlemen Negeri Sakura pada Hari Jumat memberlakukan undang-undang yang tersebut mengizinkan tindakan pencegahan serangan siber, yang digunakan memberikan pemerintah kemampuan untuk memantau data komunikasi secara legal selama masa damai juga menetralisir server musuh apabila terbentuk serangan.
Undang-undang "pertahanan siber aktif" itu akan mewajibkan operator infrastruktur utama, seperti dalam sektor listrik lalu kereta api, untuk melaporkan pelanggaran siber untuk pemerintah.
Perubahan aturan yang dimaksud muncul pada waktu pemerintah bergegas memulai pembangunan kerangka hukum guna bertarung dengan serangan siber menyusul kumpulan serangan terhadap maskapai penerbangan juga bank menyebabkan gangguan.
Jepang bertujuan untuk menerapkan langkah-langkah yang dimaksud secara menyeluruh pada 2027.
Namun, informasi yang digunakan akan dipantau juga dianalisis oleh pemerintah mencakup alamat IP yang mana digunakan di komunikasi antara negara-negara asing yang mana menyeberangi Jepang, juga yang tersebut digunakan antara Jepun dan juga luar negeri.
Informasi yang dimaksud tidak ada mencakup komunikasi domestik dan juga pemerintah bukan diizinkan untuk mengawasi isi pesan, di antaranya isi surat elektronik.
Di bawah undang-undang tersebut, polisi akan mengambil tanggung jawab awal untuk menetralkan server penyerang serta militer akan turun tangan jikalau suatu insiden dianggap sangat canggih, terorganisasi, serta direncanakan sebelumnya.
Langkah yang dimaksud mencerminkan ambisi Jepun untuk meningkatkan kapasitas keamanan sibernya ke tingkat yang setara dengan Amerika Serikat serta negara-negara besar Eropa.
Sebuah panel independen baru akan dibentuk untuk memberikan persetujuan awal untuk pengambilalihan kemudian analisis data, juga untuk tindakan menetralkan server yang dimaksud berbahaya.
Panel yang dimaksud juga akan bertugas menegaskan bahwa pengawasan pemerintah diwujudkan dengan benar.
Menanggapi kegelisahan dari partai-partai oposisi berhadapan dengan peluang tindakan pemerintah yang digunakan melampaui batas juga pelanggaran hak konstitusional untuk merahasiakan komunikasi, pemerintah Negeri Sakura merevisi undang-undang dan juga menetapkan ketentuan khusus pada hukum untuk menegakkan hak-hak pribadi.
Sumber: Kyodo
Artikel ini disadur dari Jepang berlakukan UU pencegahan serangan siber






