
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai dituduh perkara dugaan korupsi merupakan pemerasan lalu gratifikasi di tempat lingkunganPemprov Bengkulu.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rohidin mengajukan permohonan agar rakyat Bengkulu untuk menjaga kondusifitas serta tak anarkis.
“Saya minta untuk penduduk Bengkulu harap tenang, jaga kondusifitas jangan melakukan tindakan-tindakan yang mana tiada diinginkan apalagi berlaku anarkis. Yakinkan Pemilihan Kepala Daerah akan masih berjalan dengan baik, gunakan hak kata-kata juga dengan baik,” kata Rohidin untuk wartawan pada waktu digiring ke mobil tahanan, Hari Minggu (24/11/2024) malam.
Rohidin mengatakan, dirinya akan bertanggungjawab kemudian bersikap kooperatif pada menjalankan proses hukum yang tersebut sedang dihadapinya.
“Terkait dengan proses hukum saya sebagai cagub akan berjalan sesuai dengan aturan lalu saya juga akan bertanggung jawab dengan proses hukum ini serta dengan sangat kooperatif dengan pihak KPK,” ujar dia.
Kronologi Perkara
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan kronologi perkaranya yang menyeret nama Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM).
“Pada Juli 2024, saudara RM menyampaikan bahwa yang tersebut bersangkutan membutuhkan dukungan berbentuk dana lalu penanggung jawab wilayah di rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak bulan November 2024,” kata Alex.
Atas hal tersebut, Sekda Bengkulu, Isnan Fajri (IF) mengoleksi seluruh ketua organisasi perangkat area (OPD) serta Kepala Biro dalam lingkup Pemda Bengkulu setempat.






