
JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil menangkap warga negara Amerika Serikat berinisial TJC yang digunakan merupakan buronan US Marshals. TJC diburu pihak keamanan Federasi Amerika lantaran terjerat di persoalan hukum kejahatan yang mana meliputi eksploitasi seksual, eksploitasi anak, lalu kepemilikan pornografi anak.
“Pada tanggal 18 Desember 2024, Direktorat Jenderal Imigrasi menerima surat kedutaan Besar Negeri Paman Sam perihal pemberitahuan pencabutan paspor warga negara Amerika Serikat menghadapi nama TJC,” kata Direktur Pengawasan dan juga Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas Kombes Pol Yuldi Yusman, Kamis (9/1/2025).
Yuldi menjelaskan, setelahnya diadakan penelusuran, yang mana bersangkutan sudah ada berada di area Indonesia sejak 4 Desember 2024. Hal yang disebutkan berdasarkan data perlintasan dengan nomor paspor A52376279 dengan penerbangan dari Malaysia. “Masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” ujarnya.
Kemudian pada 19 Desember 2024, Direktorat Wasdakim menerbitkan surat kebijakan aksi administratif keimigrasian terdiri dari pencegahan terhadap TJC. Selanjutnya, berdasarkan montoring yang digunakan diadakan melalui sistem keimigrasian, diketahui yang dimaksud bersangkutan berada di area Tangerang.
Pada 29 Desember 2024, berdasarkan pengamatan pada sistem keimigrasian, kelompok penyidikan mendapatkan informasi adanya permohonan perpanjangan izin tinggal dari warga negara Amerika Serikat melawan nama TJC melalui perangkat lunak Molina dengan alamat pada Tangerang.
“Selanjutnya pasukan berkoordinasi dengan Direktorat izin tinggal untuk melakukan penundaan permohonan izin tinggal lalu memberikan rujukan ke Kantor Imigrasi Tangerang sesuai dengan alamat izin tinggal yang mana diajukan,” ujarnya.
TJC kemudian melakukan perpanjangan izin tinggal pada 30 Desember 2024 di tempat Kantor Imigrasi Tangerang. “Selanjutnya, warga negara Amerika Serikat yang disebutkan berhadapan dengan nama TJC diamankan oleh penyidik Direktorat WasdaKim serta dijalankan pendetesian guna proses pemeriksaan lebih tinggi lanjut,” katanya.






