
JAKARTA – Komisi VIII DPR sama-sama pemerintah diwakili Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2025 sebesar Rp89,4 juta. Sedangkan, biaya perjalanan ibadah haji yang mana dibayar secara langsung jemaah rata-rata per jemaah sebesar Rp55,4 juta.
Hal ini diputuskan di Rapat Kerja (Raker) Komisi VIII DPR sama-sama Menteri Agama, Badan Penyelenggara Haji (BPH) serta BPKH di tempat Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Awal Minggu (6/1/2025).
Setelah mendengar laporan panitia kerja (Panja) serta pendapat mini fraksi, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menanyakan terhadap forum terkait laporan Panja apakah sanggup disetujui terkait BPIH tahun 2025.
“Menteri Agama, Wakil Menteri Agama, Kepala BPH, Sekjen Kementerian Agama, Dirjen PHU, Kepala Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji, Inspektorat, para pimpinan lalu para anggota, dapat kita terima langkah panja?” tanya Marwan.
“Terima,” jawab seluruh anggota forum rapat.
Sebelum forum pengambilan langkah ini, Ketua Panja Haji DPR Abdul Wachid menyampaikan terkait laporan pembahasan BPIH tahun 2025. Adapun BPIH yang tersebut ditetapkan sebesar Rp89,4 juta.
“Biaya perjalanan ibadah haji atau BIPIH yang dibayar secara langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp55,4 jt atau 62 persen dari BPIH 1446 H/2025 M,” kata Wachid.






