
JAKARTA – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyoroti Polri terkait penanganan tindakan hukum pembunuhan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshari oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang. Pasalnya, anggota Propam yang dimaksud bertugas tiada memborgol Dadang usai membunuh Ulil.
“Kami menyayangkan standar yang dimaksud diterapkan Propam setempat, kami lihat pribadi yang jelas-jelas terdakwa pelaku penembakan itu bukan diborgol ketika dibawa, maupun ketika ada pada ruangan. Bahkan seolah didampingi seperti halnya pejabat kepolisian,” katanya, Hari Jumat (22/11/2024).
Habiburokhman menegaskan, Propam yang menangani perkara yang dimaksud harus dievaluasi. Menurutnya, pada ketika itu, Kabagops yang dimaksud harus diborgol. “Harus dievaluasi Propam, harus dievaluasi. Di situ harusnya diborgol lantaran telah melakukan tindakan ekstrem,” jelas dia.
Sebagai informasi, aksi penembakan berujung tewasnya AKP Ryanto Ulil Anshari itu terjadi pada tempat parkir Polres Solok Selatan yang berada dalam Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Solok Selatan, Sumatera Barat pada Hari Jumat (22/11/2024) sekitar pukul 00.43 WIB.
Diduga kuat pemicunya akibat AKP Dadang Iskandar tak terima lantaran AKP Ryanto Ulil Anshari menangkap terperiksa perkara tambang Galian C.






