
JAKARTA – Saksi dan juga korban yang dimaksud menerima pengamanan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan juga Korban ( LPSK ) terancam kehilangan haknya. Hal ini menyusul adanya efisiensi anggaran yang tersebut dilaksanakan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto-Wapres Gibran Rakabuming Raka.
“Kemungkinan besar memang benar ada beberapa saksi kemudian korban yang akan kami hentikan perlindungannya dengan berbagai pertimbangan,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas untuk wartawan, Rabu (12/2/2025).
Meski demikian, Susi menegaskan LPSK selektif di menyaring siapa-siapa cuma yang tidak ada lagi membutuhkan perlindungan. Misalnya saja, merek yang mendapatkan proteksi fisik menjadi prioritas utama LPSK.
“Tapi itu kami selektif oleh sebab itu banyak persoalan hukum yang digunakan perlu pengamanan fisik yang digunakan enggak mungkin saja pihak lain, ada beberapa hal lain misalnya perkara yang terpaksa kami hentikan lantaran enggak ada anggarannya,” tuturnya.
Susi menyampaikan efisiensi anggaran ini memang benar memproduksi pengamanan yang dimaksud diberikan LPSK tidak ada maksimal. Misalnya saja, bantuan psikososial terhadap saksi serta korban dihilangkan selama adanya efisiensi panggaran.
Meski demikian LPSK dipastikan akan datang melaksanakan tugas kemudian wewenang yang dimaksud berlaku. LPSK juga menegaskan bukan akan menolak saksi dan juga krban yang dimaksud memang benar datang untuk memohon perlindungan.
“Kami akan melakukan pengamanan melaksankana tugas lalu wewenang, sampai sejauh itu kami berharap ini bisa saja dipulihkan kondisi ini, supaya saksi dan juga korban dapat dilindungi secara maksimal,” tutupnya.
Sebagai informasi, LPSK pada 2025 mendapat anggaran Rp229 miliar, lebih lanjut kecil berkurang dari tahun sebelumnya yang mana mendapatkan anggaran Rp279 miliar. Sementara, anggaran LPSK setelahnya ada efisiensi anggaran menjadi Rp88 miliar. Artinya ada efisiensi anggaran LSPK sebesar 62%.






