Nasional

Bareskrim Duga SHGB juga SHM Pagar Laut Tangerang Pakai Girik Palsu

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengusut persoalan hukum pagar laut yang mana berada di tempat Wilayah Tangerang. Polri menduga bahwa pengajuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan juga sertifikat hak milik (SHM) menggunakan girik palsu.

“Dugaan sementara bahwa pada pengajuan SHGB juga SHM yang disebutkan menggunakan girik-girik juga dokumen bukti kepemilikan lainnya yang dimaksud diduga palsu,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo pada keterangannya, Hari Sabtu (1/2/2024).

Dia menyebutkan, pihaknya juga menemukan adanya dugaan aktivitas pidana sebagai penyalahgunaan wewenang hingga langkah pidana pencucian uang (TPPU) di perkara tersebut. Ia mengatakan, beberapa dugaan aktivitas pidana itu diduga melanggar Pasal 263, 264, 265 atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010.

“Tentang pencegahan dan juga pemberantasan tindakan pidana pencucian uang terkait penerbitan 263 sertifikat hak guna bangunan lalu 17 sertifikat hak milik yang terjadi di dalam Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji, Wilayah Tangerang Provinsi Banten,” ujar dia.

Meski begitu, ia mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan secara intensif, mengoleksi barang bukti terkait perkara tersebut. “Dengan berkoordinasi secara langsung terhadap pihak pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN juga perangkatnya lalu pihak Kementerian Kelautan dan juga Perikanan,” jelas dia.

Related Articles

Back to top button