
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita beberapa jumlah dokumen dan juga bukti elektronik yang diduga terkait perkara dugaan korupsi pengaplikasian dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
Barang-barang yang dimaksud disita usai KPK menggeledah kantor BI pada Mulai Pekan (16/12/2024).
“Beberapa dokumen kita temukan, beberapa barang-barang alat bukti elektronik kita juga amankan,” kata Deputi Penindakan lalu Eksekusi KPK, Rudi Setiawan pada Gedung Juang KPK, Selasa (17/12/2024).
Rudi menyebutkan, salah satu dokumen yang digunakan disita merupakan catatan besaran dana CSR hingga siapa sekadar pihak yang mana menerima.
“Dokumen terkait berapa besaran CSR-nya, siapa-siapa yang dimaksud menerima kemudian sebagainya, tentunya itu yang mana kita cari,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menggeledah sebagian ruangan dalam kantor BI pada Awal Minggu (16/12/2024) malam. Salah satu ruangan yang dimaksud disasar milik Gubernur BI, Perry Warjiyo.
“Di sana ada beberapa ruangan yang tersebut kita geledah, di dalam antaranya adalah ruang Gubernur BI,” kata Deputi Penindakan dan juga Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, Selasa (17/12/2024).
Dalam perkara ini, Rudi menyatakan pihaknya telah lama menetapkan dua tersangka. Kendati demikian, ia enggan mengungkapkan identitas mereka.
“Kita telah dari beberapa bulan yang mana lalu telah lama menetapkan dua orang dituduh yang diduga memperoleh sebagian dana yang berasal dari CSR-nya Bank Indonesia,” ujarnya.






