
Jakarta – Kementerian Komunikasi juga Informatika (Kemenkominfo) akhirnya melakukan pemblokiran terhadap program lokapasar (market place) Temu. “Kami men-take down Temu sebagai respon cepat keresahan masyarakat, teristimewa para pelaku UMKM,” kata Menteri Komunikasi juga Informatika Budi Arie Setiadi, disitir dari informasi tertulis, Rabu, 9 Oktober 2024.
Sebelumnya, Budi Arie menegaskan Kominfo akan sesegera kemungkinan besar melakukan pemblokiran terhadap perangkat lunak Temu dikarenakan diketahui telah lama tersedia di Playstore serta Appstore. Hal ini memproduksi program yang dimaksud dapat dengan enteng diakses untuk digunakan oleh warga Indonesia.
“Kami akan melakukan tindakan segera,” ucap Budi Arie di mana ditemui di dalam Kantor Kementerian Kominfo, Rabu, 9 Oktober 2024.
Tidak sampai 24 jam setelahnya, Kemenkominfo secara resmi menyatakan sudah memblokir perangkat lunak tersebut. Tindak lanjut yang dimaksud dieksekusi dengan cepat ini, menurut Budi Arie, demi melindungi para pelaku UMKM di negeri dari serbuan komoditas asing.
Budi Arie mengungkapkan Kemenkominfo dengan kementerian lain yang tersebut berwenang sudah pernah melakukan koordinasi sejauh ini. Seluruh pihak yang digunakan terlibat, menurutnya, memiliki tujuan yang dimaksud sama, yaitu ingin melindungi usaha mikro kecil dan juga menengah (UMKM) pada Indonesia.
Belakangan, program Temu sedang sibuk diperbincangkan dikarenakan model bisnisnya yang tersebut D2C (direct to consumer). Artinya, pemasaran item dijalankan segera dari pabrik produsen ke konsumen, tanpa perantara, yang digunakan menyebabkan harganya sangat jauh lebih banyak murah.
Menurut Budi Arie, aplikasi mobile buatan Cina yang dimaksud berisiko merugikan para pelaku UMKM dikarenakan menciptakan persaingan yang tersebut tidaklah sehat. Muara dari fenomena ini dapat berwujud pada tidak ada stabilnya kondisi perekonomian nasional. “Kalau Temu itu jelas menghancurkan UMKM kita,” tuturnya.
Ketidakstabilan lingkungan UMKM, menurut pandangan Budi Arie, dapat dipicu melalui peluang masifnya jumlah agregat barang impor yang masuk ke Indonesia. “Nanti kita dibanjirin barang impor dong. Terus pekerja kita gimana? UMKM kita gimana?” kata dia.
Lebih lanjut, Budi Arie menegaskan, hingga pada waktu ini perangkat lunak Temu juga belum mengajukan izin Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). “Enggak, belum. Mereka belum mengajukan PSE,” ucapnya.
Hal itu senada dengan pernyataan Kementerian Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang. Pada kesempatan yang digunakan berbeda, ia mengungkapkan, hingga ketika ini Kemendag belum menerima pengajuan perizinan dari aplikasi mobile Temu yang digunakan berniat menembus bursa daring Indonesia.
“So far, sampai sekarang belum ada update dalam Kemendag mengenai pengurusan izin tersebut,” katanya pada saat ditemui ke Kantor Kemendag, Ibukota Pusat, Senin, 7 Oktober 2024.
Ia menekankan, selama perangkat lunak Temu belum memenuhi standar persyaratan industri daring di dalam Indonesia, Kemendag tidaklah akan menerbitkan surat izin. Persyaratan yang dimaksud diterapkan, kata Moga, dilandaskan pada kebijakan yang sudah ada ada yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Artikel ini disadur dari Gerak Cepat, Kemenkominfo Blokir Aplikasi Temu






