
JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Harvey Moeis terdakwa tindakan hukum dugaan korupsi lalu TPPU di pengelolaan tata niaga komoditas timah PT. Timah 12 tahun penjara. Tuntutan dibacakan JPU di dalam Pengadilan Negeri DKI Jakarta Pusat, Hari Senin (9/12/2024).
“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana untuk terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutan, Mulai Pekan (9/12/2024).
Jaksa berpendapat Harvey Moeis terbukti secara sah kemudian meyakinkan melakukan aksi pidana korupsi dan juga TPPU sesuai dengan pasal yang didakwakan.
Adapun Harvey Moeis juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. JPU juga membebankan uang pengganti sebesar Rp210 miliar terhadap Harvey Moeis.
JPU meminta-minta Harvey untuk membayar uang pengganti itu pada kurun waktu satu bulan setelahnya putusan inkrah. Adapun jikalau tidak, maka harta benda Harvey bisa saja disita untuk dilelang untuk melakukan penutupan uang pengganti itu. “Dalam hal terdakwa bukan mempunyai harta benda yang dimaksud mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama enam tahun,” ungkapnya.
Sebagai informasi pada perkara ini, Harvey Moeis didakwa melakukan perbuatan pidana korupsi kemudian pencuciaan uang di pengelolaan tata niaga komoditas timah di tempat wilayah izin perniagaan pertambangan PT. Timah Tbk pada 2015-2022. Perbuatan itu dinilai merugikan keuangan negara hingg Rp300 triliun.
Dalam dakwaan, Harvey diduga mengadakan pertemuan dengan eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi, eks Direktur Operasi PT Timah, Alwin Albar, kemudian 27 pemilik smelter swasta. Pertemuan itu mengeksplorasi permintaan Mochtar serta Alwin berhadapan dengan bijih timah sebesar 5% dari kuota ekspor berbagai smelter swasta.
Adapun bijih timah itu diketahui berasa dari penambangan ilegal yang dimaksud berada dalam wilayah izin bidang usaha pertambangan (IUP) milik PT Timah. Harvey diduga memohonkan dana pengamanan terhadap empat smelter swasta yaitu CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, lalu PT Tinindo Internusa.






