
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai terperiksa dugaan suap juga perintangan proses hukum perkara Harun Masiku. Sedianya pemeriksaan akan berlangsung pada Mulai Pekan (17/2/2025) besok.
“Betul, ada surat pemanggilan untuk hari Senin,” kata Tim Pengacara Hasto, Ronny Talapessy ketika dikonfirmasi wartawan, Mingguan (16/2/2025).
“Tapi kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan lantaran pada Hari Hari Jumat kami telah dilakukan mengajukan praperadilan kembali pascatidak diterima pada putusan Kamis kemarin, yang tersebut kami nilai harus mengajukan 2 permohonan praperadilan tidak digabungkan di 1 permohonan praperadilan,” tambahnya.
Ronny mengatakan, upaya pasukan hukum Hasto agar pengadilan turut melakukan pemeriksaan pokok perkara praperadilan. “Upaya ini kami lakukan agar pengadilan melakukan pemeriksaan pokok perkara praperadilan kami yang belum tersentuh pada putusan,” ucapnya.
Sebelumnya, KPK menyatakan akan Hasto Kristiyanto pada waktu dekat. “Pekan depan (pemanggilan Hasto),” kata Tessa di tempat Gedung Merah Putih KPK, Hari Jumat (14/2/2025).
Tessa belum menyebutkan secara detail perihal tanggal berapa pemanggilan akan dilakukan. “Kapannya saya belum bisa jadi buka,” ujarnya.
Untuk diketahui, hakim Pengadilan Negeri (PN) DKI Jakarta Selatan, Djuyamto tidak ada menerima gugatan praperadilan sah tidaknya penetapan terdakwa Hasto Kristiyanto.
“Permohonan praperadilan Pemohon tiada diterima,” ujar Hakim tunggal praperadilan, Djuyamto di tempat persidangan, Kamis (13/2).
Hakim menyebutkan, permohonan praperadilan yang tersebut diajukan Hasto Kristiyanto yang dimaksud ditolak untuk seluruhnya. Adapun salah satu poinnya, menyatakan penetapan dituduh Hasto sah serta sesuai ketentuan hukum.






