
APPLE – Indonesia masih melarang jualan iPhone 16 meskipun Apple berjanji berinvestasi USD1 miliar di tempat Indonesia.
Oktober lalu, Indonesia melarang pemasaran kemudian perdagangan model iPhone 16 dikarenakan Apple gagal memenuhi peraturan penanaman modal lokal yang tersebut mengharuskan 40 persen ponsel dibuat dari unsur di negeri.
Pada ketika yang dimaksud sama, Indonesia berada dalam berupaya meningkatkan pembangunan ekonomi oleh perusahaan teknologi raksasa dalam negara ini.
Seperti dilansir dari AFP, Menteri Penanaman Modal Rosan Roeslani menyatakan untuk wartawan pada hari Selasa bahwa Apple telah dilakukan berjanji untuk berinvestasi sebesar USD1 miliar untuk memulai pembangunan pabrik AirTag pada Pulau Batam, yang digunakan diharapkan dapat memasok 65 persen pasokan global.
Namun, tidak ada diberikan penjelasan tambahan lanjut terkait kesepakatan perkembangan pabrik di tempat kawasan lapangan usaha tersebut.
“AirTag adalah aksesori, tidak komponen atau bagian dari gadget,” kata Menteri Pertambangan Agus Gumiwang Kartasasmita pada jumpa pers pada hari Rabu (8/1/2024, merujuk pada perangkat pelacak Apple.
Ia mengatakan, hingga di malam hari ini (Rabu), Kementerian belum memiliki alasan untuk menerbitkan Sertifikat Taraf Komponen Dalam Negeri (SKT) bagi komoditas Apple, khususnya iPhone 16.
Agus bertemu dengan perwakilan Apple pada hari Selasa, tetapi ia menyatakan kesepakatan itu belum diselesaikan.
“Jika Apple ingin mengedarkan iPhone 16 sesegera mungkin, tindakan ada pada tangan mereka, harap segera tanggapi usulan balasan kami,” katanya.






