
JAKARTA – Terdapat dua jenderal yang tersebut diperintahkan Kapolri untuk usut tindakan hukum polisi tembak polisi di area Polres Solok Selatan, Sumatera Barat. Ini adalah diadakan untuk mengawasi kinerja Kepolisian di area kawasan tersebut.
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengungkapkan apabila Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit telah dilakukan memerintahkan Kadiv Propam juga Irwasum untuk turun ke Sumbar di langkah mengecek dan juga mengasistensi semua kegiatan kepolisian yang digunakan dilaksanakan oleh Polres maupun dari Polda.
!
Sebelumnya, telah terjadi terjadi perkara polisi tembak polisi yang dimaksud menyeret nama AKP Dadang Iskandar. Dari perkara ini Kasatreskrim Polres Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar menjadi korban.
Irjen Sandi juga menegaskan apabila tindakan hukum polisi tembak polisi ini akan diusut secara tuntas, terlebih hambatan ini sudah ada menarik perhatian Kapolri.
2 Sosok Jenderal yang dimaksud Diutus Kapolri usut Polisi Tembak Polisi
1. Irjen Pol. Dedi Prasetyo
Irjen Pol. Dedi Prasetyo yang dimaksud baru belaka mendapat tugas baru sebagai Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri pada 11 November 2024, akan diturunkan di persoalan hukum polisi tembak polisi ini.
Pati Polri kelahiran 26 Juli 1968 itu berasal dari Magetan, Jawa Timur. Sebelum mengemban tugas sebagai Irwasum, ia sempat menjabat sebagai Asisten SDM Kapolri sejak tahun 2023.
Lulusan Akpol 1990 ini juga pernah mengemban tugas sebagai Kapolda Kalimantan Tengah di area tahun 2020, Kadiv Humas Polri pada 2021, serta merupakan Guru Besar PTIK STIK penyandang peringkat Profesor.
2. Irjen Pol. Abdul Karim
Jenderal yang digunakan diutus Kapolri untuk usut persoalan hukum polisi tembak polisi selanjutnya adalah Irjen Abdul Karim yang digunakan menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri sejak 26 Juni 2024.
Abdul Karim lahir pada 28 Februari 1974, dalam Surabaya, Jawa Timur. Sebelum menjabat Kadiv Propam, ia sempat menjalankan amanah sebagai Kapolda Banten di area tahun 2023.
Lulusan Akpol 1995 ini juga sempat jalankan tugas jadi Wadirtipidkor Bareskrim Polri tahun 2020, Wadirtipidter Bareskrim Polri dan juga Karokorwas PPNS Bareskrim Polri di area 2021.
Itulah dua jenderal yang digunakan diutus Kapolri untuk usut perkara polisi tembak polisi di area Sumatera Barat. Dimana keduanya memang benar mempunyai wewenang untuk menindak indisipliner yang mana ada di area tubuh Polri.






