
NUSA DUA – Aturan European Union on Deforestation Regulation (EUDR) yang digunakan diadopsi Uni Eropa ( UE ) dinilai sebagai ancaman. Terlebih, sistem yang tersebut bukan hanya saja mendiskriminasi sektor kelapa sawit secara umum yang dimaksud juga berpotensi diberlakukan oleh negara lain.
Padahal, Parlemen EU sendiri belum mampu menjelaskan implementasi benchmarking sebagaimana disyaratkan di tempat pada aturan tersebut. Bahkan di area suatu negara saja, penerapann sistem benchmarking yang serupa sulit untuk dilakukan.
Hal itu menjadi kesimpulan dari pertemuan kedua Indonesia Palm Oil Conference (IPOC) 2024, Kamis (7/11) pada Nusa Dua, Bali, yang mana menampilkan pembicara Duta Besar Indonesia untuk UE Andri Hadi; Profesor kemudian pengamat minyak nabati dari Universitas John Cabot Roma, Italia, Pietro Paganini; Sekjen Council of Palm Oil Producing Countries (CPOPC) Rizal Affandi Lukman; Director Sustainable Supply and Production Golden Agri-Resources Ian Suwarganda.
Dubes RI untuk UE Andri Hadi mengatakan, akibat benchmarking ini, jikalau suatu negara dikategorikan sebagai berisiko tinggi di hal deforestasi, maka konsekuensinya adalah kemungkinan negara-negara mitra dagangnya di tempat luar UE akan mengambil bagian mengambil tindakan yang tersebut merugikan negara tersebut.
“Ya memang benar EUDR itu dari awal memaksakan ‘one size fit all’. Sebenarnya dari awal kita sudah ada minta perundingan untuk menyamakan persepsi tentang aturan deforestasi ini. Tapi UE tetap memperlihatkan memaksakan pemberlakuannya kemudian sekarang ini kita lihat sedang ditunda,” ucapannya di tempat acara IPOC 2024, Kamis (7/11/2024).
Padahal, benchmarking yang disebutkan praktiknya sulit diadakan di area wilayah-wilayah yang dimaksud berbeda. “Di Indonesia misalnya, tak bisa saja benchmarking yang dimaksud serupa dilakukan, misalnya pada kebun kopi pada Sumatera lalu kebun kopi di area Nusa Tenggara Timur,” cetusnya.
Terkait dengan itu, Profesor Pietro Paganini menilai negara-negara produsen sawit harus terus mengintensifkan perundingan dengan UE pada semangat kerja serupa untuk menemukan cara terbaik untuk mematuhi aturan EUDR. Terlebih, aturan itu diperkirakan tidaklah hanya sekali akan diterapkan di dalam Eropa saja, tapi juga dalam luar Daratan Biru tersebut.
Senada, penasehat bidang sawit untuk Golden Agri-resources (GAR) Ian Suwarganda mengingatkan bahwa pada waktu ini negara-negara lain juga berada dalam mempersiapkan aturan yang tersebut sama. “Saya kira negara-negara seperti Amerika Serikat, China lalu India pun sedang mencoba merumuskan peraturan yang mana mirip dengan EUDR itu,” katanya.
Sekjen CPOPC Rizal Affandi menambahkan, pelaksanaan EUDR pasti akan pasti berdampak pada negara-negara Asia Tenggara, kecuali Brunei Darussalam. Setidaknya ada 7 komoditas yang mana terdampak oleh EUDR, antara lain kelapa sawit, kopi dan juga karet. “Indonesia adalah produsen terbesar sawit di tempat dunia, Vietnam produsen besar kopi, sementara Thailand karet,” tuturnya.
Dia menambahkan, pemberlakuan EUDR ini tidak ada belaka akan berdampak pada ekspor Indonesia ke Eropa, tapi juga impor Indonesia dari Eropa. “Ini akibat EUDR itu mensyaratkan bebas deforestasi bagi semua barang komoditi pertanian, perkebunan juga kehutanan dalam Eropa, baik barang impor kemudian ekspor,” jelasnya.
Rizal memperkirakan, dengan pemberlakuan EUDR, nilai ekspor Indonesia ke Eropa yang digunakan terpengaruh akan mencapai USD4,4 miliar atau sekitar Rp68,64 triliun (kurs Rp15.600 per USD) di berbagai komoditas pertanian, perkebunan juga kehutanan.






