
JAKARTA – Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) meneken aturan pemberian jaminan pemeliharaan kondisi tubuh bagi menteri negara yang mana telah terjadi berakhir masa tugasnya atau purnatugas. Aturan yang disebutkan diatur pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2024 tentang Garansi Pemeliharaan Kesejahteraan Purnatugas Menteri Negara.
Aturan yang dimaksud ditetapkan pada Selasa (15/10/2024). “Menteri negara yang digunakan telah terjadi selesai melaksanakan tugas kabinet diberikan kelanjutan jaminan pemeliharaan kesehatan,” bunyi Pasal 1 ayat 1 aturan tersebut.
Pemeliharaan jaminan kemampuan fisik juga diberikan terhadap Sekretaris Kabinet yang dimaksud sudah selesai melaksanakan tugas kabinet. Pemastian pemeliharaan kebugaran juga diberikan terhadap istri/suami yang dimaksud sah dan juga tercatat pada administrasi menteri negara. Garansi pemeliharaan kebugaran dilaksanakan dengan mekanisme asuransi kondisi tubuh berdasarkan kendali mutu dan juga kendali biaya.
“Manfaat jaminan pemeliharaan kebugaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada bentuk pelayanan kondisi tubuh promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif sesuai indikasi media berdasarkan usia dan/atau masa bulan tugas jabatan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 ayat 2 pada aturan tersebut.
Penyelenggara jaminan pemeliharaan kemampuan fisik dijalankan oleh pengurus inisiatif jaminan pemeliharaan kondisi tubuh Ketua, Wakil Ketua, dan juga Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung Mahkamah Agung, Menteri, Wakil Menteri lalu Pejabat tertentu.
Premi jaminan pemeliharaan kemampuan fisik dibayarkan oleh pemerintah pusat terhadap pelopor jaminan pemeliharaan kemampuan fisik secara sekaligus. Pendanaan jaminan pemeliharaan kemampuan fisik bersumber dari anggaran pendapatan lalu belanja negara (APBN) melalui bagian anggaran Kementerian Sekretariat Negara.
Jaminan pemeliharaan kebugaran bukan diberikan untuk menteri negara yang mana dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang digunakan telah terjadi memperoleh kekuatan hukum tetap.
Lalu, menteri yang mengundurkan diri akibat ditetapkan menjadi dituduh maka kegunaan jaminan pemeliharaan kemampuan fisik ditunda sampai sudah memperoleh kekuatan hukum tetap. Atau mengundurkan diri sebab mendapatkan putusan pengadilan yang digunakan sudah pernah memperoleh kekuatan hukum masih dikarenakan melakukan aktivitas pidana.






