
JAKARTA – Mantan Menteri Komunikasi dan juga Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi merasa dikhianati oleh mantan anak buahnya, T lalu AK yang sudah pernah ditetapkan sebagai terperiksa persoalan hukum judi online. Sebab kedua terdakwa merupakan pegawai Kementerian Komunikasi kemudian Digital atau Komdigi (dulunya Kominfo).
Budie awalnya bercerita mengenai pemberantasan judi online dalam ranah digital. Kominfo pada waktu itu membutuhkan sumber daya manusia (SDM) di area bawah Direktorat Pengendalian Ditjen Aptika di jumlah agregat yang mana memadai termasuk integritasnya.
Namun kala itu Budi mendapati kekurangan kuantitas serta kualitas, sehingga beberapa orang dalam rotasi tugasnya.
“Jumlah personel untuk mengawasi dan juga melakukan take down situs-situs judol sangat terbatas. Bahkan, sampai ketika ini juga tentang SDM masih berjauhan dari ideal akibat keterbatasan alokasi anggaran,” kata Budi pada waktu dihubungi wartawan, Akhir Pekan (10/11/2024).
Guna mengatasi kekurangan SDM, dilakukanlah rekrutmen petugas-petugas dalam bawah Direktur Pengendalian. Mereka diambil dari non pegawai Kominfo, lalu puluhan calon diseleksi oleh Direktorat Pengendalian.
“Tim awalnya belaka mampu melakukan takedown 10.000 situs per hari. Jelas sangat jauh dari memadai untuk memenuhi target pemberantasan judi online,” sambungnya.
Budi mengaku pada masa rekrutmen ini beberapa pihak sejumlah yang digunakan mengajukan diri. Kata dia, sosok T menawarkan beberapa orang yang disebutnya sebagai hacker muda yang dimaksud pro terhadap pemberantas judi online di area Indonesia.






