
JAKARTA – Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Nurul Ghufron mengapresiasi putusan 15 tahun penjara crazy rich Surabaya Budi Said. Putusan hakim terhadap Budi Said di tindakan hukum korupsi terkait jual beli emas PT Aneka Tambang seberat 1,1 ton itu sangat layak diapresiasi.
Menurut Ghufron, putusan 15 tahun penjara pada korupsi senilai tambahan Rp1 Trilyun itu sudah ada tepat. Apalagi ketika putusan yang dimaksud dibandingkan dengan putusan terhadap Harvey Moeis yang mana divonis hukuman penjara selama 6,5 tahun. Padahal Harvey dinyatakan bersalah di tindakan hukum korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama hingga menyebabkan kerugian negara Rp300 triliun.
“Dalam pemidanaan Mahkamah Agung sebaiknya miliki standart pemidanaan. Kalau dibandingkan dengan vonis putusan Harvey Moeis, tentu putusan terhadap Budi Said sangat baik,” kata Ghufron dalam Jakarta, Senin, (30/12/2024).
Namun demikian, Ghufron berharap Mahkamah Agung (MA) memiliki stadardisasi jangka waktu pemidanaan terhadap kasus-kasus korupsi. “Antam bisa jadi lebih banyak ketat pada pengawasan internal juga memahami terminologi korupsi dan juga lain-lain,” jelasnya.
Selain membantu putusan hakim terhadap Budi Said, pakar hukum ini juga menggalang agar Mahkamah Agung punya standardisasi di penentuan vonis terhadap tindakan hukum korupsi.
Diketahui, pada sidang pembacaan putusan pada Pengadilan Tipikor Ibukota Pusat, Jumat, 27 Desember 2024 hakim memvonis Budi Said dengan 15 tahun penjara. Budi Said dinyatakan bersalah melakukan rekayasa jual beli emas PT Antam, yang merupakan BUMN, hingga merugikan keuangan negara Rp1,1 triliun.
Selain itu, hakim juga menyatakan Budi Said bersalah melakukan korupsi dan juga tindakan pidana pencucian uang (TPPU). “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara juga denda Rupiah 1 miliar apabila denda tidaklah dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan ,” kata hakim.






