
JAKARTA – Ahli hukum pidana, Prof Romli Atmasasmita menilai klaim kerugian negara sebesar Rp300 triliun menjadi beban berat bagi Kejaksaan Agung ( Kejagung ). Sebab, Kejagung harus dapat membuktikan nilai kerugian negara yang telah disampaikan ke publik.
Kejagung telah terjadi menetapkan 5 perusahaan sebagai dituduh korporasi pada tindakan hukum dugaan korupsi pengolahan tata niaga komoditas timah di area wilayah izin perniagaan pertambangan PT Timah. Kelima korporasi itu meliputi PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), Tinindo Inter Nusa (TIN), juga CV Venus Inti Perkasa (VIP).
Prof Romli menilai penetapan lima perusahaan sebagai terperiksa koorporasi merupakan salah satu langkah untuk mengejar kerugian keuangan negara yang belum tercukupi dari hukuman para terdakwa sebelumnya. “Kejagung telah kadung mengumumkan kerugian Rp300 triliun ke publik. Presiden pun telah memberikan respons. Jadi, mereka itu harus menunjukkan hasil, walau bilangan itu tampaknya sulit terbukti,” kata Romli, Rabu (3/1/2025).
Menurutnya, hukuman denda untuk korporasi harus ditentukan oleh majelis hakim berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020. Namun, denda yang tersebut sudah dijatuhkan untuk para direksi perusahaan yang mana telah lama terdakwa sebelumnya belum mencapai bilangan fantastis itu.
“Jaksa boleh hanya hitung semaunya, boleh. Tapi, hakim telah punya patokan, patokan hakim pada menimbulkan penilaian tentang kerugian keuangan negara sesuai Perma 1/2020,” ujarnya.
Ahli Manajemen Hutan Institut Pertanian Bogor (IPB) Profesor Sudarsono Soedomo, mengumumkan perhitungan kerugian negara Rp300 triliun didasarkan pada data yang tersebut tidaklah valid. Bahkan, menurutnya, Kejagung tertipu oleh ahli yang digunakan memberikan nomor tersebut.
“Angka Rp300 triliun itu lebih banyak menyerupai prospek kerugian, tidak kerugian riil. Namun, persepsi yang mana muncul dalam publik seolah-olah itu uang nyata. Kejagung saat ini mulai meragukan hitungan yang dimaksud setelahnya sejumlah pihak, termasuk Mahkamah Agung, menyorotinya,” kata Sudarsono.
Kejagung tidaklah miliki kompetensi untuk mengevaluasi data yang dimaksud terkait dengan kerugian lingkungan, salah satu komponen besar di perkara ini. “Kejagung tiada mempunyai kompetensi dan juga kapasitas untuk melakukan itu. Karena memang benar itu barang masih barang sulit lah, masih menjadi perdebatan. Menghitung kerugian lingkungan itu masih komponen perdebatan di area antara para ahli,” ucapnya.






