
WASHINGTON – Aparat keamanan Amerika Serikat (AS) menangkap orang Aktivis Muslim Mahmoud Khalil, mantan pelajar pascasarjana Universitas Columbia.
AS menuduh peserta didik Columbia yang ditahan mempunyai hubungan dengan Hamas.
Departemen Ketenteraman Dalam Negeri Negeri Paman Sam telah terjadi mengonfirmasi penangkapan Khalil di sebuah posting dalam X.
“Pada tanggal 9 Maret 2025, untuk menyokong perintah eksekutif Presiden Trump yang digunakan melarang anti-Semitisme, dan juga berkoordinasi dengan Departemen Luar Negeri, Imigrasi dan juga Penegakan Bea Cukai Amerika Serikat menangkap Mahmoud Khalil, mantan peserta didik pascasarjana Universitas Columbia,” demikian diungkapkan Departemen Dalam Negeri AS, dilansir Al Jazeera.
“ICE dan juga Departemen Luar Negeri berjanji untuk menegakkan perintah eksekutif Presiden Trump serta melindungi keamanan nasional AS.”
Sementara itu, kelompok-kelompok hak asasi manusia di dalam Negeri Paman Sam mengecam penangkapan Mahmoud Khalil.
“Menyingkirkan individu siswa dari rumah mereka, menantang status imigrasi mereka, kemudian menahan dia cuma berdasarkan sudut pandang urusan politik akan membekukan kebebasan berbicara dan juga advokasi pelajar di dalam seluruh kampus dalam seluruh negeri,” kata American Civil Liberties Union (ACLU) di sebuah posting pada X.
“Kebebasan berbicara kebijakan pemerintah tidak ada boleh menjadi dasar hukuman atau menyebabkan deportasi,” tambahnya.
Sementara itu, cabang ACLU dalam New York mengumumkan penangkapan Khalil sebagai “serangan yang mana ditargetkan, pembalasan, dan juga ekstrem terhadap hak-hak Amandemen Pertama-nya”.
Pusat Hak Konstitusional (CCR) juga mengungkapkan bahwa dia “sangat” menentang penahanannya kemudian menyampaikan peringatan bahwa “situasinya kemungkinan besar tidak yang tersebut terakhir”.
“Mahmoud mempunyai pasukan pengacara yang dimaksud berpengalaman juga berdedikasi yang dimaksud bekerja sepanjang waktu untuk menentang setiap upaya untuk mendeportasinya hanya sekali dikarenakan advokasi hak asasi manusianya melawan nama warga Palestina,” tambah kelompok tersebut.
CCR menyatakan, mencabut pribadi pelajar dari rumah mereka, menentang status imigrasi mereka, juga menahan dia cuma berdasarkan sudut pandang kebijakan pemerintah akan membekukan kebebasan berbicara serta advokasi peserta didik di area seluruh kampus di tempat seluruh negeri. “Ujaran urusan politik tiada boleh menjadi dasar hukuman atau menyebabkan deportasi,” katanya.






